DPRD Gelar Rapat Paripurna Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap 4 Raperda dan HUT DPRD

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, KOTA DEPOK — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, kembali menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian pandangan umum seluruh fraksi DPRD terhadap usulan inisiatif 4 Raperda Pemerintah Kota Depok. Rapat Paripurna juga dihadiri Walikota Depok Muhammad Idris, dan Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna, Kamis (3/9), di ruang sidang DPRD, Depok, Jawa Barat.

Sementara, Walikota Depok Muhammad Idris mengucapkan Terima kasih atas pandangan umum yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD Kota Depok terhadap 4 rancangan peraturan daerah yang telah dibacakan dan diajukan sebelumnya.

“Pandangan umum oleh fraksi telah disampaikan yaitu tentang penyelenggaraan Kearsipan, untuk mewujudkan tertib pengelolaan arsip terhadap beberapa aspek yang harus ditangani secara serius. diantaranya sistem pengelolaan kearsipan yang efektif, pelaksanaan sistem yang telah ditetapkan secara berdaya guna dan berhasil guna serta evaluasi terhadap pelaksanaan sistem tersebut.

“Kemudian, Raperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 10 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok, dan secara khusus Pemerintah Daerah Kota Depok telah melakukan penataan di berbagai bidang yang meliputi 8 area perubahan dan penataan di bidang kelembagaan melalui pembentukan rancangan peraturan daerah,” ujar Idris.

Dia menjelaskan, Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, bahwa pembentukan rancangan peraturan daerah ini bertujuan untuk pengelolaan lebih professional tertib dan nyaman serta berorientasi kepada kesejahteraan Rakyat, termasuk di dalamnya nanti perapihan sektor usaha informal tentunya dengan menempatkan pada lahan-lahan secara tertib dan nyaman dirasakan oleh masyarakat atau pelaku ekonomi informal.

“Kemudian, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. tujuan pembentukan peraturan daerah ini merupakan pengganti dari peraturan daerah Kota Depok nomor 11 tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kota Depok nomor 4 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan nomor 11 tahun 2008. Yakni, tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah agar lebih profesional transparan akuntabel, sehingga dapat dirasakan penyelesaian permasalahan permasalahan yang dihadapi dalam catatan dari fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah,” jelas Idris.

Idris mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan serta rekomendasi yang telah disampaikan masing-masing fraksi DPRD Kota Depok dalam pandangan umum. Selanjutnya akan kami tuliskan kepada perangkat daerah untuk dapat dipelajari sebagai bahan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah yang akan dibahas kemudian bersama pansus yang telah dibentuk oleh DPRD kota Depok.

“Selain itu bertepatan pada tgl 3 September 2020 berlangsung rapat Paripurna hari ulang tahun DPRD kota Depok yang ke 21. Tahun dengan tema Membangun kebersamaan dalam keberagaman yang di laksanakan secara tatap muka dan virtual,” pungkas orang nomer satu di Kota Depok itu.

MAULANA SAID

Share.

About Author

Leave A Reply