RadarOnline.id, JAKARTA – Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, memeriksa 3 orang saksi dalam tersangka PSM (Pinanki Sirna Malasari) dan DST (Djoko Sugiarto Tjandra) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Rabu (2/9).
Yaitu :
1. WIYASA SANTOSO KOLOPAKING selaku saudara Pengacara Terpidana DST ;
2. ANDI IRFAN JAKA selaku Swasta yang diajak berurusan dengan Tersangka PSM maupun Tersangka JST
3. DEDE MURYADI SAIRIH
“Setelah pemeriksaan para saksi selesai, berdasarkan pendapat Jaksa Penyidik yang memeriksa, terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Sdr. AIJ sebagai Tersangka dalam tindak pidana korupsi gratifikasi menyusul penetapan Tersangka PSM dan Tersangka JST berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-53/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : TAP-58/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020 dengan sangkaan melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono SH MH.
Selanjutnya katanya, terhadap Tersangka AIJ dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) terhitung sejak tanggal 02 September 2020 s/d 21 September 2020 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-29/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020 dan ditempatkan di Rutan Cipinang Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” tambah Kapuspenkum
THOMSON