Terbukti Bawa Sabu, Jonatan Maris Divonis 5 Tahun Penjara

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Jonatan Maris dihukum lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam putusan hakim disebutkan jika Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“ Menjatuhkan pidana penjara selama Lima tahun,” ujar Hakim dalam amar putusannya, Rabu (2/9).

Selain hukuman badan lima tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan meskipun terdakwa kedapatan membawa sabu seberat 5 gram, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, Suparlan menuntut pidana penjara selama enam tahun, denda Rp 1 miliar subsider lima bulan kurungan.

Terdakwa Jonatan Maris M bin Samuel ditangkap pada Kamis 5 Maret 2020 sekitar pukul 15.30.00 WIB.

Terdakwa kedapatan menyimpan narkoba, Narkotika jenis sabu sebanyak ± 5 (lima) gram dengan cara membeli seharga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari Nyambek (DPO).

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply