Lima Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Djoko Tjandra

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, memeriksa 5 orang saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Terkait kasus PSM (Jaksa Pinangki Sirna Malasari), di Gedung Bundar, Selasa (1/9/2020).

Saksi yang diperiksa itu ialah:
1. WIYASA SANTOSO KOLOPAKING selaku saudara Pengacara Terpidana JST ;
2. CHRISTIAN DYLAN selaku Branch Manager PT. Astra Internasional / BMW Sales Operation Branch Cilandak,
3. DJOKO TRIYONO selaku Pengelola Apartemen Essence Darmawangsa,
4. HENRY UTAMA selaku Pengelola Apartemen Pakubuwono Signature, dan
5. SUGIARTO selaku Supir Tersangka PSM.

Sebelumnya, Senin kemarin, penyidik juga telah memeriksa 6 Orang Saksi kepada tersangka Djoko Soegiarto Tjandra, Yaitu :
1. MELIANI TRI KARTIKA selaku Pengelola / Marketing Kantor Tri Tunggal Money Changer
2. MUHAMMAD OKI ZUHELMI selaku Manager Station Automation System PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk
3. HERUNATA JOSEP selaku Manager Fraud Prevention PT Garuda Indonesia (Perseri) Tbk),
4. YENO DANITA selaku Manager Reservation, Ticketing & Distribution System PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk,
5. SUGIARTO selaku supir Tersangka PSM, 6. Anita Kolopaking selaku Pengacara Terpidana JST (diperiksa di Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia).

“Semua saksi itu diperiksa terkait kasus dugaan korupai PSM Pegawai Negeri atau Penyelenggara yang Menerima Pemberian, Hadiah atau Janji, dan Djoko Tjandra. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono SH MH.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply