RadarOnline.id, SURABAYA – Sidang perkara penyalah gunaan narkotika jenis sabu dengan terdakwa Muhammad Nur Holik dan Arbi Dowi digelar diruang Sari I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda tuntutan.
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Amelia dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, mengatakan kedua terdakwa terbukti memiliki menguasai barang bukti berupa sabu seberat 0.44gram.
Dalam sidang telekonferensi itu jaksa juga menjerat kedua terdakwa dengan pasal 127 rehabilitasi.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Cokorda memberikan kesempatan terhadap kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan minggu depan.
“kamu sudah dengar tadi, jaksa menuntut kamu berdua selama empat tahun penjara, jadi kamu bisa ajukan pembelaan minggu depan,” ucap Ketua Majelis sambil mengetuk palu.
HARIFIN