Aksi Demonstrasi Muara Baru Batal, Tuntutan Penegakkan Hukum Video Hoax Coronavirus, Ada Penghianat?

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Merebaknya isu adanya penghianat dari koordinator aksi hingga batalnya Aksi Demonstrasi Warga Muara Baru yang menuntut tindaklanjut diproses hukum terhadap pengusaha Budi yang telah menyebarkan Video Coronavirus (Covid-19) Hoax, mulai terkuak.

Penghianatan yang dituduhkan kepada Tarsono, Mile dan Roni itu telah diklarifikasi. “Maaf, saya tidak pernah mengkhianati warga. Saya ini selaku Ketua RT, saya bertanggungjawab terhadap kepentingan warga, terutama RT19. Namun apa yang telah saya lakukan bukanlah bentuk penghianat, tetapi karena ketidak tahunan saya secara rinci terhadap rencana aksi yang akan dilakukan. Saya diberitahu bahwa akan melakukan aksi demonstrasi Senin tanggal 31 Agustus, di Muara Baru. Saya mendukung karena terkait Penegakan Hukum. Tetapi saya seorang Ketua RT tentu tahu apa yang akan dilakukan dalam suatu aksi itu, yaitu perizinan. Saya belum diberikan atau dikasitahu tentang izin. Ini loh, ini izin kita Tuk melakukan aksi demonstrasi. Kan seharusnya begitu. Jadi ketika ada orang yang bertanya kepada saya, atau aparat yang bertanya sayapun dapat menjawabnya dan mempertanggungjawabkan nya,” ujar Tarsono dalam pembahasan dengan warga terkait batalnya Aksi Demonstrasi, dengan issu ‘penghianat’.

Tarsono seolah diadili warga pada pertemuan itu karena Tasono, Mile dan Roni ada dalam pernyataan Pembatalan demo dengan Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Seto Handoko Putra, Kepala Pelabuhan Muara Baru Rahmat Irawan dan Budi (Penyebar video coronavirus hoax) di Kantor Polsek Kawasan Muara Baru dan di Rusun MUARA BARU saat pembuatan Video pernyataan tidak melakukan aksi demonstrasi, Minggu (30/8/202) sekitar PKL 19.30, wib.

Informasi yang dihimpun wartawan, dalam rangka untuk menggagalkan aksi demonstrasi tindak lanjut Penegakan hukum terhadap Budi Penyebar hoax, Senin 31 Agustus 2020 itu, Budi telah berupaya melobi Kapolsek, Polres dan kepala pelabuhan dan mengumpulkan massa tuk mengkanter rencana aksi demonstrasi itu sejak Sabtu sampai Minggu.

Sehingga ada pernyataan Juned (salah seorang warga yang dianggap disegani di muara baru) menyatakan: “Bila mereka bisa mendatangkan massa 500 untuk demo, maka akan saya turunkan massa 1000 orang,” ucap Roni menyampaikan pernyataan Juned pada saat rapat dengan Kapolsek, kepada Warga yang sedang berkumpul.

Kebetulan dalam surat pemberitahuan aksi demonstrasi yang disampaikan ke Polda Metro Jaya jumlah peserta aksi adalah 500 orang.

Pernyataan Junet yang akan menghadirkan massa 1000 orang itu cukup menggetarkan sebahagian warga sehingga timbul keraguan dalam pelaksanaan aksi demonstrasi. “Saya tidak mau berbenturan dengan massa preman. Kita mau aksi demonstrasi damai,” ujar Ketua koordinator Aksi M. Yusuf saat tim yang tersisa membahas kelanjutan aksi di sekretariat aksi Senin PKL 7.000. menjelang aksi diadakan.

Apa yang disampaikan M Yusuf itu di Amini Sukri. “Kita aksi mengatas namakan warga, sekarang warga tidak me dukung kita, bagaimana kita mau saksi. Lebih baik kita tunda,” ujar Sukri berharap supaya tidak terjadi korban dalam aksi itu.

“Saya tidak perduli dengan ancaman itu. Meskipun saya dengan sejumlah teman akan tetap aksi. Kita menuntut penegakan hukum. Kita berjuang demi tegaknya hukum,” ujar Yusrah selalu anggota teras tim Menyikapi pendapat Yusuf dan Sukri.

Pendapat dan pernyataan Yusrah itu didukung Thomson. Thomson adalah Humas dalam tim itu dan juga selaku pelopor perjuangan dalam melakukan aksi. “Terkait keamanan, kita sudah membuat laporan/pemberitaan aksi kepolda Metro Jaya, jadi saya pikir kita tidak perlu takut dalam aksi ini. Kita sudah lagal, jika ada aksi tandingan itu urusan kepolisian. Itu fungsi pemberitahuan kita ke pihak kepolisian. Karena penyampaian pendapat dimuka umum adalah jala setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, aksi kita telah dalam perlindungan hukum,” ujar Thomson menjelaskan kepada rekan-rekannya terkait pelaksanaan aksi.

Kepolisian RI dituding tajam kebawah tumpul keatas dalam proses hukum terhadap Penyebaran Video Coronavirus (Covid-19) atas nama Budi Pengusaha Kapal Ikan di Kawasan Pelabuhan Muara Baru.

“Seolah keadilan hanya milik kelas atas yang tidak pernah menyentuh masyarakat bawah. Masyarakat bawah cukup hanya dengan dininabobokan,” ujar ujar Thomson kepada Media, melalui relis yang diterima redaksi, Rabu (2020).

Bahwa penyebaran covid 19 semakin meluas dan penyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologi pada masyarakat yang sangat menakutkan, resah dan gelisah atas dampak penyebaran COVID-19 saat ini.

Akibat dari itu Presiden RI Jokowidodo menetapkan penyebaran Covid 19 sebagai bencana nasional dan menetapkan status darurat nasional, bahkan pemerintah menyediakan atau pemenuhan kebutuhan dasar seperti kebutuhan air bersih, pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial, dengan biaya sangat besar melalui APBN.

Tindakan pemerintah membuat APBN itu adalah Realisasi pasal 26 ayat (1) UURI, No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, ‘Setiap Orang berhak; a. mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana.”

Maka oleh karena itu, Dengan demikian Budi yang Pengusaha Kapal ikan yang berada di wilayah Kawasan Pelabuhan Muara Baru menyebarkan Video covid 19 hoax melalui aplikasi WhatsApp berpotensi dikenakan pasal penyebar Hoax, karena telah menyebabkan keresahan masyarakat, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 14 UURI No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, “Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, di hukum dengan hukuman penjara, setinggi tingginya 10 tahun penjara.

Demikian juga diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Setiap orang dengan sengaja , dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan atau Pasal 45 Ayat (2) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaiman dimaksud pasal 28 ayat(1 ) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan / atau denda paling banyak Rp1 Miliyar.” Ujar Thomson.

Oleh karena itu, kata thomson, berdasarkan hukum tersebut warga masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, pekerja / Buruh, nelayan, dan segenap warga disekitar Muara Baru MENUNTUT dan MENDESAK kepada Kepolisian Republik Indonesia segera memproses tindakan hukum terhadap Budi, secara transparan.

YEN

Share.

About Author

Leave A Reply