RadarOnline.id, SURABAYA – Kolaborasi Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak bersama Bea Cukai Wilayah I Tanjung Perak berhasil gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 6 kilogram melalui jalur laut.
Dijelaskan Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo, ini adalah hasil kolaborasi antara Polres Tanjung Perak dengan pihak bea cukai kantor wilayah I, didapat dari adanya suatu informasi di dalam suatu kotak kontainer dalam satu paket pengiriman yang berasal dari luar Negeri.
” Polres Tanjung Perak ini mengungkap jaringan Internasional, berawal pada 18 Agustus 2020, petugas bea dan cukai mendapati informasi, dan kemudian langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Kombespol Trunoyudo.
Kemudian, kata Truno, dengan adanya informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti, modusnya dengan penggunaan jasa pengiriman barang dari luar Negeri yang kemudian ditunjuk kurir untuk melakukan pengambilan ke tempat yang dituju.
“Kurir jasa pengiriman barang menghantarkan ke salah satu alamat dari barang tersebut ke kecamatan Banyuates, Sampang, Madura, yang ternyata adalah rumah kosong,” kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo.
Tak hanya disitu, lanjut Truno, setelah sampai di sana kita menunggu melihat siapa yang mengambil sesuai dengan alamat yang dituju. Kemudian datang 2 orang mengambil barang tersebut.
“Setelah diambil maka Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka berinisial LF (19), dan lnisial HB keduanya warga kecamatan Banyuates, Sampang, Maduran. Dengan barang bukti Sabu seberat 6.548 Kg,” lanjutnya.
HOLD