RadarOnline.id, JAKARTA — Menteri Perdagangan melantik 20 Anggota BPKN Periode V masa bakti 2020— 2023 pada hari Senin 31 Agustus 2020 di Gedung Kementerian Perdagangan. Hadir dalam pelantikan tersebut, Agus Suparmanto selaku Menteri Perdagangan dan Jerry Sambuaga selaku Wakil Menteri Perdagangan beserta pejabat dan jajarannya.
Dua puluh anggota BPKN yang telah dilantik telah memenuhi 5 unsur yaitu Pemerintah, Pelaku Usaha, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, Akademisi, dan Tenaga Ahli. Ke-20 Anggota tersebut adalah ;
1. Adrianus Garu, SE, M.Si
2. Drs. Andi Muhammad Rusdi, M.H.
3. Dr. Anna Maria Tri Anggraeni, S.H., M.H.
4. Dr. Ir. Arief Safari, M.B.A
5. Drs. Charles Sagala,M.M
6. Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H.M.h
7. Dr. Firman Turmantara
Endipraja, S.H., S.Sos., M.Hum.
8. Dr. Haris Munandar N, M.A.
9. Heru Sutadi, S.T., M.I.Kom
10. Ir. Johan Efendi, M.S.i.
11. Lasminingsih, S.H.,L.L.M
12. Dr. Megawati Simanjuntak, S.P., M.Si.
13. Dr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si.
14. Drs. M. Said Utomo.
15. Drs. Radix Siswo Purwono, M.S.
16. Dr. N.G.N Renti Maharaini Kerti, S.H., M.H.
17. Dr. Rizal E. Halim
18. Dr. Rolas B. Sitinjak, S.H., M.H.,IPC.,CLA.
19. Slamet Riyadi, S.H., S.Hum., M.Si.
20. Vivien Goh, s.H., M.H.
Dalam sambutannya, Agus Suparmanto menekankan kembali tugas BPKN sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen No.8/1999. Adapun tugas BPKN meliputi (1) Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang Perlindungan Konsumen.
(2) Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Perlindungan Konsumen.
(3) Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan Konsumen.
(4) Mendorong berkembangnya LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
(5) Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai Perlindungan Konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada Konsumen.
(6) Menerima pengaduan tentang Perlindungan Konsumen dari masyarakat, LPKSM, atau Pelaku Usaha dan
(7) Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan Konsumen.
Agus menambahkan, pemerintah menginginkan lembaga ini tetap eksis. Meski demikian, BPKN harus mengakselerasi diri terhadap perkembangan layanan digital seperti e-commerce, lebih meningkatkan publikasi kepada stakeholder dan lainnya. Di masa pandemi Covid-2019, BPKN juga harus berperan dalam pengawasan produk kesehatan dan informasi yang benar untuk melindungi konsumen.
“Anggota BPKN harus mampu bertransformasi sesuai zaman untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan masyarakat akan perlindungan konsumen. “Perubahan ini harus tetap berpegang pada integritas, profesionalitas, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan berkinerja optimal dalam menjalankan tugas,” harap Agus.
Setelah pelantikan, Anggota BPKN melakukan Rapat Pleno Pertama untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua. Hasilnya, Rizal E Halim dan M Mufti Mubarok terpilih secara demokratis menjadi Ketua dan Wakil Ketua BPKN Periode 2020-2023.
Rizal E. Halim selaku Ketua BPKN terpilih menyampaikan, “Terbentuknya Anggota BPKN Periode V di masa pandemi covid-19 ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi anggota yang baru dilantik, dan sesuai dengan pesan bapak Menteri Perdagangan menjadi semangat kita di era digital agar kita bisa kerja cepat dan pintar demi perbaikan perlindungan konsumen ke depan. Untuk itu juga, perlu dilakukan pemberdayaan dan penguatan BPKN, serta PR kita yaitu merevisi PP No. 4/2019 agar BPKN memiliki kewenangan bagian anggaran mandiri dan RUU harus memiliki daya manfaat PK setidaknya untuk 15-25 tahun ke depan dan selaras dengan prisip-prinsip dasar PK International,” pungkas Rizal Selaku Ketua BPKN.
EDISON MUNTHE