RadarOnline.id, MAKASSAR – Didgua menipu warga, pasangan suami istri yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN ) di Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan terancam dilapor polisi oleh Kuasa Hukum korban karena perbuatannya di duga melakukan tindak pidana penipuan sejak 2016 lalu.
Pasangan suami Istri (Pasutri) di Kabupaten Jeneponto, SU yang bekerja sebagai Staf Puskesmas Bontoramba dan Istrinya HIK bekerja sebagai staf di Kantor Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto.
Pasangan Suami Istri ini bertempat tinggal di Kelurahan Bontoramba Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto akan di laporkan oleh kuasa Hukum korban dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm DR.Muhammad Nur,SH.,MH &.Associates di Polda Sulawesi Selatan.
Korban berinisial N-A-T secara resmi di dampingi pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum LAW FIRM DR. Muhammad Nur, SH, MH & Associates terkait dugaan tindak pidana penipuan dan wanprestasi dengan merugikan korban sebesar seratus juta rupiah.
Mustani, SH salah satu Kuasa Hukum Korban mengatakan kasus penipuan dan Wanprestasi ini akan kami laporkan di Polda Sulawesi Selatan dengan terlapor SU dan HIK, pasalnya keduanya tidak ada niat baik untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai surat perjanjian yang di tanda tangani pada 12 februari 2016 lalu.
“Kedua pasangan suami istri ini diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Pasal 378 KUHP terkait Penipuan dan pasal 1243 tentang Wanprestasi,” ujar Mustani, Selasa (1/9).
TIM