RadarOnline.id, SURABAYA – Sidang perdana permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Agus Wibisono (Pemohon) terhadap PT Avila Prima Intra Makmur (Termohon), digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (31/8).
Permohonan PKPU ini diajukan karena ada kewajiban hutang yang tidak bisa diselesaikan termohon. Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Made Subagia, melalui kuasa hukumnya, Hamonangan Syahdan Hutabarat SH, dan Mirza Aulia SH., MH., pemohon PKPU menyerahkan permohonannya tersebut di Ruang Kartika 1.
Dalam permohonannya, pemohon PKPU meminta majelis hakim untuk mengabulkan PKPU dengan menyatakan termohon berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kemudian menetapkan PKPU sementara terhadap termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dibacakan putusan.
Selain itu, pemohon PKPU meminta majelis hakim menunjuk hakim pengawas dari pengadilan niaga pada pengadilan negeri Surabaya untuk mengawasi jalannya proses PKPU terhadap pemohon.
Untuk diketahui, Pengajuan permohonan PKPU ini berkaitan dengan adanya hutang termohon PKPU sebesar miliaran rupiah. Akan tetapi, setelah jatuh tempo pembayaran, termohon tidak dapat menyelesaikannya.
PT Avilla Prima Intra Makmur yang dimohonkan PKPU sendiri merupakan perusahaan yang dipimpin oleh Sutjianto Kusuma sebagai Presiden Direktur, bergerak di bidang konstruksi, pengalengan hasil laut, serta perumahan Argent Parc Sidoarjo.
HARIFIN