Bertha Buronan Korupsi Riau Diamankan Intel Kejagung RI

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA  –  Tim Intelijen (Intel) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Tim Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil menangkap buronan kasus korupsi atas nama BERTHA ROMIUS YASIN alias ROMI, di Perumahan Bukit Raya, Kel. Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau sekitar pukul 18.25 WIB., Minggu (30/8).

“BERTHA ROMIUS YASIN alias ROMI, lahir di Dabo Singkep, (46), Alamat Jl. Hanglekir RT. 08 RW. 10 Kel. Dabo Singkep, Kab. Lingga, merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Dermaga Desa Bakong, Kec. Singkep Barat, Kab. Lingga Tahun Anggaran (TA) 2008 yang telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor : 290/PID.B/2011/PN.TPI Tanggal 07 Januari 2011 yang memutus terpidana diadili dengan cara tanpa kehadirannya (In Absentia) yang pada pokoknya menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp50 juta, subsidair 6 bulan kurungan, dan juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp634.370.478,- dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan mempunyai memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono SH MH.

Hari menjelaskan bahwa Bertha telah menjadi buronan semenjak tahun 2011. Akibat perbutan nya itu, telah merugikan keuangan negara Cq. Pemerintah Kabupaten Lingga sebesar Rp2.222.443.109,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-121/PW 04/5/2010 pada 6 Mei 2010.

“Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung saat ini, merupakan pelaku kejahatan ke – 59 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana hingga saat ini 30 Desember 2020 yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah,” tambah Kapuspenkum.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply