RadarOnline.id, JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI) adakan Ujian Profesi Advokat di seluruh Indonesia, yang dipusatkan di Sekretariat DPP APSI di Komplek Perkantoran Ciputat Indah Permai, Blok C, Pisangan Timur, Ciputat Tangerang Selatan, pada Sabtu (29/8).
Uji kompetensi calon Advokat itu bertujuan agar APSI dapat menelurkan advokat haldal dan taat aturan sesuai tupoksinya, sebagai pilar ke empat penegakan hukum di Indonesia.
Menurut Wakil Ketua Umum Bidang Humas APSI, Yayat Surya Purnadi, SH, MH, CPL mengatakan bahwa Ujian Profesi advokat di adakan di Dewan Pengurus Wilayah masing-masing provinsi yang ada di Indonesia.
“ASOSIASI PENGACARA SYARI’AH INDONESIA di bawah kepemimpinan Dr. Sutrisno, S.Ag, SH, MH, CM mengadakan Ujian Profesi Advokat ( Uji Kompetensi ) Serentak Seluruh Indonesia, setelah Minggu lalu selesai melaksanakan kegiatan Pendidikan Profesi Advokat selama 12 hari. Hasil pendidikan 12 hari itulah yang diuji pada hari ini,” ujar Yayat Surya Purnadi selaku humas kepada wartawan.
Lebih jauh Yayat menjelaskan bahwa APSI didirikan 17 tahun lalu, tepatnya tahun 2002, yang adalah salah satu dari 8 organisasi yang membuat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“APSI dalam usia 17 tahun telah melahirkan Advokat – advokat yang profesional,” tegas Yayat.
APSI, tambah Yayat, selain pendidikan dan uji kompetensi Advokat, APSI juga ada Program:
1. Pendidikan dan Pelatihan Advokat
2. Pendidikan dan Pelatihan Mediator Bersertifikat (Berdasarkan SK Mahkamah Agung Republik Indonesia)
3. Pendidikan dan pelatihan Advokat – Ekonomi Syari’ah
4. Pendidikan Para Legal
5. Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Manajemen Halal
6. Pusat Mediasi dan Bantuan Hukum
“APSI selain mengurusi perkara juga telah mendirikan YAYASAN BADAN WAKAF DAN AMAL ASOSIASI PENGACARA SYARI’AH INDONESIA yang dalam struktur pengurusan Pembina nya adalah H. Muhammad Rawi yang merupakan Pengusaha dan Tokoh Muslim yang juga masuk dalam struktur di Dewan Kehormatan Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia,” ujar sang Advokat yang cukup dekat dengan pers itu.
Yayasan Badan Wakaf dan Amal Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia, katanya akan membantu menyalurkan wakaf, infaq dan Sadaqah untuk pembangunan masjid, membiayai sertifikat tanah wakaf ( Khusus Masjid yang belum di buat sertifikat wakaf nya). Kemudian memberikan bantuan pada anak anak yang putus sekolah (Khususnya Yatim Piatu), dan memberikan bantuan hukum Gratis pada masyarakat yang tidak mampu melalui Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia di seluruh Indonesia.
THOMSON