Nina Suzana: BKD Depok Tandatangani Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, KOTA DEPOK — Pemeritah Kota (Pemkot) Depok, melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Kegiatan ini diadakan secara virtual dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

“Ini bentuk sinergisitas. Pajak pusat dan pajak daerah itu kan banyak keterkaitannya. Baik Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jadi kerjasama ini sebagai bentuk pengawasan juga,” ujar Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana, pada Jumat (28/8), diBalaikota Depok, Jawa Barat.

Dia menjelaskan, bahwa perjanjian kerjasama tersebut merupakan salah satu hal penting guna menggali potensi pajak. Termasuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Jadi, jangan sampai nanti ada yang lost pajak atau pajak palsu. Nah, oleh karena itu perlu kerjasama guna mengintegrasikan sistem ini. Apalagi sekarang kan semua sudah IT yang memudahkan kita dalam mengontrol pajak dari Wajib Pajak,” jelas Nina.

Nina juga berharap, semua target yang telah ditetapkan bisa tercapai. Begitu juga, Pemerintah Pusat diharapkan bisa membantu daerah dalam pencapaian target, begitupun sebaliknya.

“Karena pada saat ditetapkan target untuk pajak pusat, disitu pun ada bagi hasil dengan daerah. Artinya, ada juga bagian untuk kami (Pemerintah Daerah). Semua saling keterkaitan,” ucap mantan Kepala Satpol PP Kota Depok itu.

MAULANA SAID

Share.

About Author

Leave A Reply