RadarOnline.id, JAKARTA – Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra tersangka baru dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara yang Menerima Pemberian, Hadiah atau Janji, atas nama Tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kamis (27/8).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi saksi antara lain Djoko Soegiarto Tjandra yang dilakukan pada hari Selasa dan Rabu tanggal 25 dan 26 Agustus 2020 dan setelah dilakukan ekspose, oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terdapat bukti permulaan yang cukup bukti, terjadinya tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh saksi Djoko Soegiarto Tjandra oleh karena itu saksi tersebut ditetapkan sebagai Tersangka terkait permohonan fatwa ke Mahkamah Agung RI, dengan pasal sangkaan Kesatu melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Kedua melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b. UU Nomor 31Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Ketiga melanggar pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20Tahun 2001,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono SH MH.
Penetapan tersangka itu kata Kapuspenkum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 tanggal 5 Agustus 2020.
“Langkah berikutnya Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait dengan peristiwa pidana tersebut guna mencari serta mengumpulkan bukti bukti untuk mendukung pembuktian terhadap unsur pasal yang disangkakan,” terang Hari Setiyono SH MH.
THOMSON