RadarOnline.id, SURABAYA –
Eksekusi tanah dan bangunan dijalan Raya Kalianak Barat nomer 53 Surabaya yang dijadwalkan pengosongannya pada Rabu 26 Agustus 2020 oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara mendadak ditunda
Penundaan eksekusi tersebut dikarenakan pihak kepolisian Polres Tanjung Perak Surabaya belum boleh ke lokasi eksekusi untuk pengamanan dikarenakan masih adanya larangan berkerumun.
Meski demikian juru sita Pengadilan Negeri Surabaya Djoko Subagyo datang kelokasi untuk membacakan penundaan eksekusi tersebut. Sesuai dengan surat tugas yang ada pada kami, pada hari ini sebenarnya kami laksanakan eksekusi pengosongan terhadap obyek tersebut, dikarenakan tadi malam ada surat dari polres KP3 bahwa pada hari ini eksekusi belum dapat kami laksanakan dikarenakan pengamanan dari pihak Kepolisian belum bisa datang ke lokasi obyek tersebut, sesuai dengan surat yang kami terima dari kepolisian yaitu sehubungan dengan adanya pandemi covid 19.
Ditambahkan lanjut Djoko dalam penanganan eksekusi obyek tersebut ditunda sementara waktu, dan apabila ada perintah lagi dari atasan yakni Ketua Pengadilan.
“Kami akan segera lakukan eksekusi pengosongan obyek tersebut,” tegas Djoko Subagyo didepan para kuasa penggugat dan tergugat.
Suroso SH MH., yang mengaku selaku kuasa Hukum dari tergugat Kemis Wandoko, menjelaskan dalam hal penundaan eksekusi saya sependapat dengan pihak Juru Sita Pengadilan, untuk menunda sementara pengosongan obyek tersebut, lantaran masih adanya virus corona. “Saya sangat menghargai dan berterimakasih kepada pihak pengadilan yang mau menunda eksekusi ini, jelasnya.
Terpisah Kuasa Pemohon, Lisa Rakhmat merasa kecewa atas penundaan eksekusi pengosongan lahan, maklumat tentang Covid sudah dicabut oleh Kapolri, karena itu saya ajukan permohonana eksekusi untuk dilanjutkan, sebenarnya eksekusi pengosongan lahan tersebut sudah lama saya ajukan, karena dari putusan pengadilan sampai Pengadilan Tinggi Hingga Kasasi, klien kami ini menang, kalaupun pihak tergugat ajukan Peninjauan Kembali (PK) tidak bisa menghalangi jalannya eksekusi.
Sebelumya lanjut Lisa, sudah saya lakukan kordinasi dengan pihak Pengadilan dan Pihak Kepolisian, dan kordinasi berjalan baik sehingga disepakati eksekusi tersebut akan dilaksakan pada hari Rabu 26 agustus 2020, namun pada malam tanggal 25 agustus 2020, pihak juru sita pengadilan mengatakan bahwa ada penundaan eksekusi.
Penundaan tersebut terkendala pengamanan, dari pihak Kepolisian, kabar penundaan eksekusi itu kami terima pada pukul 20.00 WIB.
Boediono Santoso menambahkan, Tergugat Kemis Wandoko sebenarnya saya laporkan juga pidananya namun hingga saat ini Pidanaya belum di P21, pada saat itu tergugat masih aktif dan menjabat Kanit Reskrim Polsek Rungkut, sempat perkara laporan saya di SP3 dan akhirnya saya upaya Praperadilan.
Hakim mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh saya untuk melanjutkan kembali laporan saya, namun sampai saat ini tergugat masih belum P21.
Diceritakan sebelumnya tanah tersebut dibeli pada 1992 dalam keadaan bersertifikat oleh Boediono Santoso, selaku pelapor dan penggugat, sesuai yang dikonfirmasikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan adanya bukti Sertifikat
Sementara Kemis Wandoko mengklaim membeli tanah tersebut pada 2007 dengan status petok D.
Dalam sidang sebelumnya pihak Kemis Wandoko hanya memiliki bukti foto copy ikatan jual beli yang diberi materai dan diberi tanda tangan. “Pihak Kemis Wandoko pernah mengklaim lahan yang dimaksud masuk kampung Pokak, padahal kampung Pokak berada di sebelah barat lahan yang diserobot,” terang Boediono.
HARIFIN