RadarOnline.id, BONDOWOSO – Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bactiar membenarkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso Syaifullah sementera di nonaktifkan dari semua tugas. Keputusan itu, setelah Bupati Bondowoso menerima perintah dari Gubernur Jawa Timur soal kode etik.
“Gubernur membebaskan sementara Sekda Bondowoso dari tugas, lantaran melanggar kode etik. Sekda diduga melanggar Pasal 3 dan 4, dengan ancaman hukuman disiplin berat. Sebagaimana Pasal 7 dan ayat 4, Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Irwan Bachtiar di kantor Wisma Wakil Bupati, Kamis (27/8).
Menurur Irwan, Sekda terperangkap kode etik ditengarai melakukan ancaman beberapa waktu lalu kepada mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso Alun Taufana. Saat ini, Sekda menjalani pemeriksaan dari pihak Inspektorat Provinsi Jawa Timur.
“Sesuai dengan jadwal, saat ini Sekda dilakukan pemeriksaan oleh pihak Provinsi Jawa Timur. Bertempat di kantor Inspektorat Bondowoso,” ujarnya.
Irwan menyampaikan, pihak Pemerintah Daerah belum menentukan Pelaksana Harian selama Sekda di bebas tugaskan. Namun, Bupati bersama Wakil Bupati meminta kepada pihak Provinsi, jabatan PLH sekaligus Penjabat Sekda itu di isi oleh pejabat dari Provinsi.
” Yang menentukan sebetulnya kita. Tetapi, untuk menetral keadaan, kita meminta kepada pihak Porvinsi, PLH maupun Penjabat adalah pejabat dari pihak Provinsi,” terangnya.
SHODIQ