Pabrik Garment CV Fairuz Dilaporkan Ke Polisi

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, DEMAK – Perusahaan garment pembuat pakaian tambang terbesar di Karanganyar Demak, Jawa Tengah di laporkan oleh rekan bisnisnya ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan lantaran belum melakukan kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPH) yang berimbas pada tercorengnya nama baik perusahaan rekanannya yakni, PT.Energi Konstruksi Nasional (PT EKN) serta banyak sekali pembatalan proyek yang sejatinya sudah di terima.

Direktur PT.Energi Konstruksi Nasional,Dony Sulistyo menjelaskan jika perusahaan garment CV.Fairuz yang berada di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sudah dilaporkan kepihak yang berwajib dengan alasan adanya dugaan penggelapan biaya PPH dan PPH.

“Pelaporan ini merupakan langkah terakhir yang harus dilakukan,mengingat penanggung jawab CV.Fairuz yang sekaligus Kepala Desa Wonorejo,Kecamatan Karanganyar,Kabupaten Demak,Taufik Hidayat tidak ada itikat baik darinya. Bagaimana bisa terselesaikan dengan kekeluargaan jika dihubungi saja bisa,bahkan nomor telpon saya di blokir,” kata Donny.

Donny menuturkan, kerja sama antara PT EKN dan pabrik garmen CV Fairuz untuk pembuatan baju tambang dengan total senilai Rp.5 miliar sudah selesai kontraknya, tapi ada beberapa kewajiban PPH dan PPN yang belum dibayar oleh CV Fairuz sebesar Rp.228.360.300 juta, bahkan hingga batas waktu terakhir belum juga diselesaikannya.

“Kewajiban kita membayar sudah dilakukan sesuai kontrak kerja, tapi waktu saya meminta fatur pajak tidak diberikan. Setelah saya cek ke kantor pajak ternyata belum dibayarkannya, secara otomatis nama baik perusahaan kami tercemar”, tegasnya.

Ada yang saya sesalkan, lanjut Dony, dirinya mengaku jika Direktur CV. Fairuz malah mengajak untuk mengesampingkan kewajiban seorang pengusaha terkait permasalahan pajak.

“Ini Indonesia Mas, masih doyan duit. Dia ucap seperti itu saat ngobrol bareng membahas pembayaran pajak yang seharus nya di bayarkan ke negara”, papar Donny.

Sementara itu Kepala Desa Wonorejo sekaligus Direktur CV Fairuz, Taufik Hidayat mengungkapkan bahwa hal terkait pajak benar adanya bahkan dirinya sudah menjalankan beberapa kewajiban membayar PPH dan PPN dari 4 kontrak yang ada. Ia berdalih dalam hal ini ada beberapa hak yang harus dirinya terima dari PT.EKN tapi hingga sekarang belum terselesaikan sebesar Rp.500 juta lebih.

“Penggelapan pajak dari mana, wong kita bayarkan, tapi ada beberapa yang memang belum saya bayarkan tapi sudah saya daftarkan melalui online. Sebetulnya ini hanya minim komunikasi saja,” jelas Taufik Hidayat.

Share.

About Author

Leave A Reply