RadarOnline.id, JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil Pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Dan Cukai Tahun 2018 sampai 2020, di Gedung Bundar, Rabu (26/8).
Ketiga Saksi itu yaitu :
1. WAHYU GUNAWAN, SE. selaku Direktur PT. Jaya Fashion Pratama
2. THOMAS HERMANTO selaku Direktur PT. Limas Lestari
3. INDRA ROHELAN selaku Direktur PT. Inti Hade Kaena.
“Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari india yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya serta mencari fakta bagaimana proses pengangkutan barang import yang dilakukan oleh para pengusaha ekspedisi laut,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono SH MH.
Namun hasil pemeriksaan dari ketiga saksi itu tidak dijelaskan dalam relis yang diterima redaksi.
“Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” tambah Kapuspenkum.
THOMSON