RadarOnline.id, JAKARTA – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Soegiarto Tjandra bersama sebagai saksi untuk jaksa Pinangki Sirna Malasari, di Gedung Bundar, Rabu (26/8).
Selain Djoko Soegiarto Tjandra dihadirkan juga, MUHAMMAD OKI ZUHEIMI (Manager Station Automation System Garuda Indonesia) dan YENNY PRAPTIWI (Sales PT. Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak).
” Saksi dihadirkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 dalam penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara yang Menerima Hadiah atau Janji jaksa Pinangki. Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang perjalanan Tersangka menggunakan maskapai garuda keluar negeri dan diduga bertemu dengan Terpidana Djoko S Tjandra. Selebihnya untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW. Dimana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono SH MH.
Kapuspenkum juga mengatakan
pada saat yang bersamaan diperiksa juga tersangka Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, SH, MH.
Namun, sejauh ini belum ada penjelasan hasil pemeriksaan ketiga saksi maupun keterangan tersangka Pinangki.
“Pemeriksaan saksi dan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19 antaralain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi dan Tersangka wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” tutup Kapuspenkum Hari Setiyono.
THOMSON