RadarOnline.id, JAKARTA – Warga Grisenda Kecewa, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara Tunda Penerapan Sanksi Administrasi Kepada PT. Elastis Reka Aktif (ERA) Plastic Drs. Achmad Hariadi M.Si, dilantai 3, diruang Rapat Sudin LH, pada Senin (24/8).
“Kemaren kurang bagus
hasilnya (hasil rapat red). Ditunda itu solusi yang tidak bijak. Namun demikian, rencana pemanggilan kedua kepada pemilik pabrik itu kapan? Kita harus ada kepastian dong. Jangan sampai ada nanti aksi anarkis masyarakat,” ujar Nardi selaku perwakilan warga
Masyarakat dengan tulus berharap mendapatkan Hasil Lab. “Kita sebagai korban boleh dong tahu hasil lab. Kapan kira-kira bisa saya ambil di Kantor, itu hak kami warga Grisenda. Kan yang membiayai termasuk bayar listrik adalah warga,” harap Nardi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Ir. Andono Warih tidak dapat dikonfirmasi. “Maaf pak, kepala Dinas lagi rapat belum bisa terima tamu. Nanti buat janji aja. Bapak lagi rapat,” ujar security (Magno) menyampaikan pesan dari sekretaris Kepala Dinas LH DKI Jakarta kepada wartawan, Rabu (26/8).
Sementara Kapala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan (Kabid PDL) Dinas LH DKI Jakarta Yusiono Supalal juga tidak dapat dikonfirmasi. “Bidang PDL juga lagi kosong dilantai 3. Semua ruangan kosong pak, lagi dilockdown, Kabit kurang sehat,” ujar security itu.
“Dalam rangka memperbaiki kualitas udara ibu kota Jakarta, pemerintah telah melakukan segala upaya. Bahkan kendaraan bermotor pun sudah diupayakan menggunakan bahan Gas, batrei tenaga Surya dan kendaraan tenaga listrik dalam rangka menguragi beban udara. Seharusnya dengan adanya pengaduan masyarakat setempat maka segeralah pemerintah secara khusus Dinas LH DKI Jakarta secara konkrit melakukan tindakan kepada perusahaan tersebut. Jangan lagi diberitakan toleransi,” ujar Direktur Eksekutif Monitoring Saber Pungli Indonesia Dr. Fernando Silahi singkat menanggapi konfirmasi wartawan.
Menurutnya, Dinas LH DKI harus segera lakukan langkah-langkah positif untuk menjelaskan kepada warga Grisenda, Kapuk Muara hasil lab dari pemantauan selama 14 hari di lingkungan perumahan terkait polusi udara yang diakibatkan asap pembuangan pabrik PT. Era Plastic itu.
Sebelumnya diberitakan:
Kepala Sudin (Kasudin) Lingkungan Hidup (LH) Kota Administrasi Jakarta Utara Drs. Achmad Hariadi, M.Si tidak jadi menyerahkan bukti sanksi administrasi ke PT. Elastis Reka Aktif (ERA) Plastic, Senin (24/8).
Kasudin LH Drs. Achmad Hariadi ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp (WA) mengatakan bahwa penyampaian ditunda setelah ada penjelasan hasil dari pengukuran stasiun pemantauan kualitas udara dinas. “Pihak PT. ERA Plastic dan warga minta supaya ada penjelasan dari unit laboratorium LH daerah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Hariadi menjawab wartawan yang dikutip dari RadarOnline.id.
Ketika ditanya kapan penyerahan berikutnya? Dia mengatakan secepatnya. “Saya minta secepatnya, pekan ini,” ujar Achmad Hariadi menegaskan.
Pernyataan Kasudin LH itu justru berbeda dengan keterangan warga yang ikut menghadiri rapat itu. Menurut warga bahwa didalam surat sanksi administrasi itu sudah terinci kadar berat timbal polusi udara yang sudah melebihi ambang batas toleransi.
“Kita sebagai warga merasa heran, mengapa sanksi Administrasi yang akan diserahkan itu tidak jadi diserahkan? Ada apa dengan bapak Kasudin?” ujar Nardi menyampaikan keheranannya.
Nardi mengatakan bahwa seharusnya Kasudin tidak boleh diintervensi perusahaan. “Sayang sekali waktu habis tanpa hasil. Justru karena sudah ada rincian kesalahan tertuang dalam surat sehingga perusahaan menolak menerima. Perusahaan atau PT ERA Plastic menolak menerima karena alasan tidak dilibatkan dalam pemasangan STASIUN PEMANTAU KUALITAS UDARA di perusahaan Grisenda. Lah, kalau mereka dilibatkan apa itu namanya? Jika perusahaan mengetahui adanya kegiatan pemantauan kualitas udara terhadap pabrik nya tentu perusahaan akan memasang strategi dong. Justru disaat perusahaan tidak tahu adanya pengintaian terhadap kegiatan nya maka dapat ditemukan kesalahannya,” ungkap Nardi.
Sementara pemasangan STASIUN PEMANTAU KUALITAS UDARA itu di biayai oleh warga Grisenda. “Kita sudah tidak tahan lagi merasakan bau busuk selama ini. Oleh karena itu kita selaku warga berusaha bagaimana mendapatkan bukti pencemaran itu, sehingga warga sepakat melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk memasang STASIUN PEMANTAU KUALITAS UDARA di perumahan. Dan hasilnya, memang sudah melampaui ambang batas toleransi. Untuk itu pemerintah harus bertindak. Bertindaklah pemerintah. Selamat kan warga,” pinta Nardi.
Nardi juga menyayangkan Kasudin LH yang tidak mengundang warga dalam rapat dan penyerahan sanksi administrasi itu. “Kita sebagai warga yang menjadi korban dan melaporkan kasus ini ke pemerintah sudah sewajarnya dilibatkan. Masak mau diselesaikan tanpa kehadiran pengadu, inikan sudah tidak pas,” ungkap Nardi.
Menurut informasi bahwa tempat dimana PT ERA Plastic berdiri masuk zona home industri. Bukan pabrikan. Namun sejauh ini dinas Citata belum terkonfirmasi.
Sementara PT Era Plastic belum terkonfirmasi terkait berita ini. Belum ada yang dapat dihubungi dari pihak perusahaan.
THOMSON