RadarOnline.id, JAKARTA – Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan RI, kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil Pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018 S/D 2020, di Gedung Bundar, Selasa (25/8).
Saksi yang diperiksa masing-masing:
1. ANDREY NATALDY selaku Direktur PT. Yuni International
2. MINTARDJO HALIM selaku Direktur PT. Sandratex
3. HENDRY PURNOMO selaku Direktur PT. Pro Plastic Prima Ex-Truder.
‘Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari india yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya serta mencari fakta bagaimana proses pengangkutan barang import yang dilakukan oleh para pengusaha ekspedisi laut,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono SH MH.
Hari juga menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
“Kita harus terus menerapkan protokol kesehatan dalam pemeriksaan. Itu sangat penting karena saat ini Indonesia belum aman dari Pandemi ini,” ujar Kapuspenkum mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan.
THOMSON