RadarOnline.id, SURABAYA – Unit reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Berhasil amankan 2 orang terduga pengedar narkotika jenis sabu, beserta barang bukti sabu seberat kurang lebih 0,78 gram didalam bungkus rokok.
Kedua pelaku warga Surabaya, yakni MTI (22) warga Petemon Timur. Dan OW (19) perempuan warga Asem Mulya. Keduanya diamankan saat transaksi disalah satu warkop Asem Mulya Surabaya. Minggu (16/8/2020) dini hari.
Berawal informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba salah satu warkop di asem mulya Surabaya. Kemudian dengan sigap petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka.
“Dalam rangka operasi tumpas, unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dengan sigap dalam membasmi peredaran narkoba diwilayah hukum Polsek Asemrowo,” ujar Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan.
Pelaku ini diamankan saat transaksi narkoba, kata Hari, kebetulan lokasinya juga tidak jauh wilayah Asem Mulya, kita dapatkan informasi bahwa ada seseorang yang kedapatan untuk menguasai narkoba Janis sabu-sabu.
Dari laporan tersebut petugas langsung melakukan penangkapan, dan mengeledah saku depan celana pendek pelaku MTI, dan didapat barang bukti sabu.
Sedangkan, saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku OW (perempuan) juga ditemukan barang bukti sabu, dan mengakui bahwa barang tersebut didapat dari palaku R (suaminya) yang kini masih dalam pencarian orang (DPO).
“Dia menerima pesanan yang disuruh oleh suaminya seorang pengedar, yang sekarang kita tetapkan sebagai DPO, masih kita upayakan untuk dilakukan penangkapan,” tegas Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan.
Dari pengakuannya pelaku, barang tersebut dipasarkan, dipasar bebas. Lanjut Hari, untuk kasus iki masih kita kembangkan upaya mencari pelaku-pelaku yang lain.
HOLIDY