RadarOnline.id, KOTA DEPOK — Terkait dengan pembangunan jalan diwilayah Grand Depok City (GDC). Semenjak Desember 2018, akses jalan GDC menjadi aset Pemkot Depok. Namun untuk pemeliharaan jalan sepanjang 5,7 kilometer dilakukan atas kesepakatan bersama.
Pemeliharaan dibagi dua segmen, pintu gerbang utama GDC hingga Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) menjadi kewenangan pengembang. Sementara dari Kantor Damkar ke Sektor Melati menjadi kewenangan Pemkot Depok.
Sementara, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana mengungkapkan, bahwa pihaknya akan membuat kesepakatan bersama dengan
pengembang Grand Depok City (GDC). Terkait dengan upaya mengatasi masalah peningkatan jalan yang menjadi beban pihak pengembang GDC.
“Benar, dalam waktu dekat ini kami akan melakukan pertemuan dengan pihak GDC. Bertujuan untuk merumuskan beberapa kesepakatan. Terutama, masih situasi pandemi Covid-19 sedikit banyaknya mempengaruhi perekenomian, hingga menyebabkan pembangunan tersendat. Termasuk GDC ini,” ujar Nina,Rabu (26/8).
Menurutnya, bahwa pihaknya akan membuat kesepakatan-kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Bahkan, kami juga memahami perekonomian saat ini sedang down. Untuk itu, kami akan buat kesepakatan. Misalnya nanti Pemerintah Kota (Pemkot) ambil alih atau seperti apa,” tutur Nina.
Nina menambahkan, bahwa Pemkot Depok jufa akan terus mendorong pengembang GDC untuk berkontribusi. Seperti, penutupan lubang yang sudah terlajur dibongkar.
“Untuk itu diharapkan, pengembang harus tetap berkontribusi, minimal menutup lubang yang sudah dibongkar. Pembangunan ini, nantinya akan dilakukan secara bertahap,” imbuhnya.
MAULANA SAID