RadarOnline.id, JAKARTA – Kepala Sudin (Kasudin) Lingkungan Hidup (LH) Kota Administrasi Jakarta Utara Drs. Achmad Hariadi, M.Si tidak jadi menyerahkan bukti sanksi administrasi ke PT. Elastis Reka Aktif (ERA) Plastic, Senin (24/8).
Padahal isi undangan yang diadakan di Ruang rapat Lt 3, Kantor Sudin LH, Jakarta Utara, di Jl. Alur Laut, Rawa Badak Selatan (RBS), Kec. Koja itu judulnya adalah Penerapan Sanksi Administratif terhadap Kegiatan Usaha sebagai tindak lanjut penanganan pengaduan masyaraka terhadap dugaan pencemaran udara di pemukiman warga Komplek
Grisenda, Kel. Kapuk Muara, Kec. Penjaringan Kota Administrasi Jakarta Utara, oleh PT. Era Plastic.
Kasudin LH Drs. Achmad Hariadi ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp (WA) mengatakan bahwa penyampaian ditunda setelah ada penjelasan hasil dari pengukuran stasiun pemantauan kualitas udara. “Pihak PT. ERA Plastic dan warga minta supaya ada penjelasan dari unit laboratorium LH daerah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Hariadi menjawab wartawan.
Ketika ditanya kapan penyerahan berikutnya? Dia mengatakan secepatnya. “Saya minta secepatnya, pekan ini,” ujar Achmad Hariadi menegaskan.
Pernyataan Kasudin LH itu tidak sejalan dengan keterangan warga yang ikut menghadiri rapat itu. Menurut warga bahwa didalam surat sanksi administrasi itu sudah terinci kadar berat timbal polusi udara yang sudah melebihi ambang batas toleransi.
“Kita sebagai warga merasa heran, mengapa sanksi Administrasi yang akan diserahkan itu tidak jadi diserahkan? Ada apa dengan bapak Kasudin? Apakah dengan tidak diterimanya surat sanksi administrasi itu berarti hasil laporan menjadi mentah?” ujar Nardi yang ikut dalam acara itu.
Nardi mengatakan bahwa seharusnya Kasudin tidak boleh diintervensi perusahaan. “Justru karena sudah ada rincian kesalahan tertuang dalam surat sehingga perusahaan menolak menerima. Perusahaan atau PT ERA Plastic menolak menerima karena alasan tidak dilibatkan dalam pemasangan STASIUN PEMANTAU KUALITAS UDARA di perusahaan Grisenda. Lah, kalau mereka dilibatkan apa itu namanya? Jika perusahaan mengetahui adanya kegiatan pemantauan kualitas udara terhadap pabrik nya tentu perusahaan akan memasang strategi dong. Justru disaat perusahaan tidak tahu adanya pengintaian terhadap kegiatan nya maka dapat ditemukan kesalahannya,” ungkap Nardi.
Sementara pemasangan STASIUN PEMANTAU KUALITAS UDARA itu di biayai oleh warga Grisenda. “Kita sudah tidak tahan lagi merasakan bau busuk selama ini. Oleh karena itu kita selaku warga berusaha bagaimana mendapatkan bukti pencemaran itu, sehingga warga sepakat melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk memasang STASIUN PEMANTAU KUALITAS UDARA di perumahan. Dan hasilnya, memang sudah melampaui ambang batas toleransi. Untuk itu pemerintah harus bertindak. Bertindaklah pemerintah. Selamat kan warga,” pinta Nardi.
Nardi juga menyayangkan Kasudin LH yang tidak mengundang warga dalam rapat dan penyerahan sanksi administrasi itu. “Kita sebagai warga yang menjadi korban dan melaporkan kasus ini ke pemerintah sudah sewajarnya dilibatkan. Masak mau diselesaikan tanpa kehadiran pengadu, inikan sudah tidak pas,” ungkap Nardi.
Menurut informasi bahwa tempat dimana PT ERA Plastic berdiri masuk zona home industri. Bukan pabrikan. Namun sejauh ini dinas Citata belum terkonfirmasi.
Sementara PT Era Plastic belum terkonfirmasi terkait berita ini. Belum ada yang dapat dihubungi dari pihak perusahaan.
THOMSON