RadarOnline.id, JAKARTA – Upaya pemberantasan narkoba terus digalakkan pemerintah dalam rangka mengurangi peredaran gelap narkotika di Indonesia dengan menetapkan hukuman yang sangat berat kepada para pengedar yang bekerja sama dengan dunia internasional. Melakukan upaya penyuluhan tentang narkoba di seluruh Indonesia dan memasukkan pendidikan antinarkoba ke pelajaran sekolah bahkan membentuk badan narkoba nasional (BNN) dalam rangka koordinasi internasional.
Hal itu telah dibuktikan BNN dengan penangkapan besar-besaran, ratusan ton narkotika lewat jalur dilaut dan jalur darat. Namun tetap saja narkoba masih merajalela dan tidak dapat dicegah.
Hal itu sangat nyata dengan berdirinya Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) khusus narkotika di Jakarta, yakni Lapas Klas IIA Jakarta, di Cipinang, Jakarta Timur, yang saat ini di kelola oleh Oga G Darmawan.
Jika pemberantasan narkoba di dunia bebas (Diluar lapas) tidak dapat diberantas maka upaya terbaik adalah melakukan pemerintah adalah melakukanperawatan terhadap para pelaku, pecandu narkoba di dalam Lapas, agar tidak lagi melakukan kejahatan narkoba dan tidak menggunakan narkoba lagi.
Sebanyak 2.400 napi Lapas Narkotika Klas IIA Jakarta, di Cipinang, mengikuti program rehabilitasi gelaran Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) RI.
Deputi Pencegahan BNN Irjen Anjan Pramuka mengatakan program rehabilitasi tersebut digelar guna menghilangkan ketergantungan napi terhadap narkoba.
“Kegiatan rehabilitasi ini dibagi dua tahap, tahap satu sudah selesai, dari bulan Januari-Juni 2020 lalu diikuti 1.200 napi,” kata Anjan di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (21/8/2020), sebagaimana relis yang diterima redaksi.
Sementara tahap dua yang juga diikuti 1.200 napi berlangsung dari bulan Juli-Desember yang kini masih berjalan di Lapas Narkotika Cipinang.
Proses rehabilitasi diawali assessment terhadap napi pemakai narkotika yang dilakukan lewat wawancara mendalam oleh jajaran BNN.
Menurutnya, dari wawancara itu nanti ditentukan seberapa berat ketergantungan mereka. Untuk rehabilitasi ini kita tidak hanya melibatkan dokter dari RS Pengayoman, tapi juga dokter profesional lain.
Anjan menuturkan lama proses rehabilitasi satu orang napi bervariasi, tergantung pada beratnya ketergantungan narkoba.
Selama proses rehabilitasi mereka dipantau jajaran BNN, tim medis yang di dalamnya juga termasuk psikolog profesional saat sesi konseling.
“Psikolog dilibatkan agar bisa menghilangkan ketergantungan menggunakan narkoba dari napi. Jangan sampai ketika ada masalah mereka memakai narkoba lagi,” tuturnya.
THOMSON