RadarOnline.id, SURABAYA –
Kabar Duka dari keluarga Henry J Gunawan terpidana kasus pemalsuan surat nikah yang dihukum tiga tahun penjara ini meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng Surabaya, pada Sabtu (22/8/2020). Henry dikabarkan meninggal pukul 19.15 Wib akibat serangan jantung.
Kepala Rutan Medaeng (Karutan) Surabaya Handanu membenarkan kabar tersebut, namun dia belum menjelaskan secara detail terkait kronologis meninggalnya Henry. “Nanti saja saya kirim kronologis lengkapnya, ini masih disusun,” ujar Handanu saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya.
Sementara mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Henry J gunawan yakni Ali Prakoso juga membenarkan meninggalnya Henry. “Iya pak Henry meninggal dunia, menurut informasi kena jantung,” ucapanya.
HK. Kosasih pengacara Henry tersebut juga membenarkan kabar meninggalnya kliennya tersebut “Iya benar,” terkait penyebab kematian Henry sampai saat saya belum mendapat kabar, coba langsung tanyakan kepada Putranya langsung.
“Sebab saya saat ini masih di Jakarta,” ucap Kosasih.
David Gunawan membenarkan bahwa ayahnya meninggal dunia “benar mas papa saya meninggal dunia di rutan, kabar duka itu saya terima sejak tadi pukul 19.15 namun hingga saat ini sudah menunjukkan pukul 22.00 saya belum bisa menemui papa. “Sampai saat ini saya belum diijinkan untuk melihat wajah papa saya, pihak rutan beralasan masih TKP, saya tidak tahu apa itu TKP, yang jelas pihak rutan belum ijinkan saya dan keluarga untuk melihat wajah papa yang terakhir kalinya,” keluh putra pertama Henry.
HARIFIN