RadarOnline.id, JAKARTA – Upaya pencegahan peredaran gelap narkoba dilingkungan RUTAN dan Lapas di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta terus dilakukan untuk mengurangi pergerakan pelaku-pelaku nya.
“Kita terus melakukan upaya pencegahan peredaran gelap narkoba di Lapas dan Rutan dengan memaksimalkan pelaksanaan operasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredan Gelap Narkoba (P4GN) di Wilayah DKI Jakarta secara acak dan tidak terjadwal,” ujar Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Edi Kurniadi kepada media, di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (20/8/2020).
Pelaksanaan tidak terjadwal itu dilakukan menurut Kadiv Pemasyarakatan adalah untuk menghindari kebocoran akan pelaksanaan razia. “Pada Tanggal 27 Juli 2020, kita melaksanakan sidak dengan melakukan penggeledahan secara acak tanpa diketahui oleh Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat, dan diteruskan pada tanggal 28 Juli 2020 di Lapas kelas II Salemba dan pada tanggal 03 Agusutus 2020,” ungkap Kadiv Edi Kurniadi.
Menurutnya, Selain melakukan penggeledahan terhadap narapidana dan tahanan juga dilakukan tes urine kepada para anggota regu jaga atau anggota pengamanan pada Lapas Cipinang, Lapas Salemba, dan Rutan salemba dalam rentang waktu 04 Agustus sampai dengan 19 Agustus 2020.
“Kegiatan ini secara intensif terus dilaksanakan dalam upaya memerangi dan membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkoba pada Lapas dan Rutan sekaligus sebagai upaya menciptakan ketertiban dan keamanan Lapas dan Rutan sewilayah DKI Jakarta,” ucap Kurniadi.
Dia menambahkan bahwa pentingnya para anggota regu jaga atau anggota pengamanan dilakukan tes urine sebagai tindak lanjut surat edaran Menteri Pendayagunaan Reformasi Birokasi Republik Indonesia yang mengatur bahwa Aparatur Sipil Negara wajib melakukan tes urine dua kali dalam satu tahun. Sebagai pencegahan dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap penyalah gunaan narkoba, jelas Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Edi Kurniadi.
THOMSON