Budi Pengusaha Kapal Penyebar Hoax Video Coronavirus Ingkar Janji?

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Budi Pengusaha Penyebar Video Hoaks Coronavirus Belum Realisasikan Baksos 50 Ton Beras Kepada Masyarakat Muarabaru.

Budi Pengusaha Penyebar Video Hoaks Coronavirus di Muarabaru atas belum Realisasikan Bakti Sosial (Baksos) 50 Ton Beras kepada warga masyarakat di Jakarta Utara.

Hal itu diketahui dari sejumlah masyarakat dan stokeholder di pelabuhan Muarabaru, Penjaringan, Jakarta Utara, beberapa hari belakangan.

“Sampai saat ini belum ada realisasi bakti sosial itu. Sebagai pertanggungjawaban moral dari pernyataan pak Budi yang tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani para saksi dalam kertas bermaterai itu, seharusnya sudah dilaksanakan,” ujar Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta (PPSNZJ) Rahmat Irawan Simatupang kepada radaronline.id, di ruang kerjanya, Selasa (19/8).

Dia berharap Budi merealisasikan penyataan sanggup melakukan bakti sosial dengan membagikan 50 Ton Beras kepada masyarakat di wilayah Jakarta Utara secara khusus wilayah Muarabaru dan melakukan permintaan maaf dalam 1 halaman penuh pada Media Nasional (Kompas), sehingga proses hukum di Hentikan.

Sebelumnya juga Kepala UPT Perumperindo Arif Hidayat mengaku belum mendengar adanya realisasi bakti sosial pembagian 50 Ton Beras konvensi penghentian laporan penyebaran video coronavirus. “Saya tidak ikut dalam musyawarah itu. Tapi saya juga dikasih tahu adanya penyataan sanggup bakti sosial 50 Ton Beras kepada masyarakat dan permintaan maaf dimedia massa oleh pak Budi. Tapi sampai saat ini belum ada realisasi. Tapi coba tanya ke Pak Rahmat Irawan, biar lebih jelas,” ujar Arif Hidayat.

Kapolsek Kawasan Muarabaru AKP Seto Handoko Putra, S.ik terkait realisasi Baksos 50 Ton Beras tersebut belum dapat dihubungi. Ketika hendak dikonfirmasi tidak ada dikantor. “Maaf, pak Kapolsek tidak ada ditempat, sedang keluar makan siang,” ujar anggota piket jaga.

Sementara Budi yang membuat pernyataan Baksos tersebut tidak bersedia dikonfirmasi. “Kau siapa? Ada apa? Ngapain kau ketemu saya? Ga ada waktu,” begitu jawaban Budi ketika terjadi percakapan via telepon seluler yang dihubungi Budi, setelah sebelumnya dia tidak mengangkat handphone nya ketika di hubungi.

Budi tidak berkenan di temui dan juga tidak berkenan menjawab terkait pernyataan Baksos yang disanggupinya supaya kasus penyebaran video hoaks coronavirus di Muara Baru.

Menurut informasi bahwa Budi adalah pengusaha ikan yang berkantor cukup besar di kawasan pelabuhan Muarabaru menyebarkan Video hoaks coronavirus (Covid-19) di kawasan Muarabaru yang sempat viral danembuat panik warga Muarabaru. Vitalnya Video hoaks itu sempat diproses dan di BAP di Polsek Kawasan Muarabaru, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) dua bulan lalu.

Budi menyebarkan video coronavirus melalui content WhatsApp (WA) menyebut dengan narasi: “Muara Baru, ada Corona di Muarabaru, Muarabaru, Corona, Corona dijemput.”

Video yang berdurasi lebih kurang 22 detik itu langsung viral dilingkungan pengusaha Muarabaru dan masyarakat sehingga membuat semua warga menjadi panik.

Pembuat video hoaks itu menurut Kapolsek adalah atas nama Erwin dan penyebaran video hoax adalah Budi (Selaku bosnya Erwin). “Keduanya sudah kita introgasi dan mereka berterus terang mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek Kawasan Muarabaru AKP Seto Handoko Putra, waktu itu ketika dikonfirmasi di kantor nya.

“Kita telah menghimpun sejumlah pengusaha dan stokeholder di pelabuhan Muarabaru untuk melakukan musyawarah terkait viralnya video coronavirus hoax itu dan karena kedua orang, pembuat vieo dan penyebaran video hoaks coronavirus itu koperatif kita periksa dan telah menyatakan penyesalannya, dan bersedia bakti sosial, maka kita akhiri kasusnya dalam musyawarah,” ujar Kapolsek Muarabaru AKP Seto Handoko Putra kepada media ini, di Mapolsek, pada Jumat (19/6/2020).

Merujuk UU ITE, dalam Pasal 45A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Bisa kena Undang-Undang ITE. Itu ancaman dalam Undang-Undang 6 (enam tahun).

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply