Pendapat Tokoh Biak Numfor Tentang OTSUS Jilid II

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, BIAK – Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua merupakan kebijaksanaan yang di ambil Pemerintah Pusat dalam meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan masyarakat Papua.

Namun dengan keberadaannya Otsus di Papua masih ada fenomena pro dan kontra yang muncul, khususnya di kalangan Orang Asli Papua (OAP) tentang kebijaksanaan dalam mengelola dana Otonomi Khusus. Ada yang menolak Otsus dilanjutkan, namun tidak sedikit juga yang mendukung Otsus tetap dilanjutkan walaupun ada beberapa evaluasi yang harus di perbaiki.

Berbagai kalangan seperti tokoh pemuda, tokoh wanita, tokoh adat , tokoh masyarakat dan tokoh agama yang berada di Kabupaten Biak Numfor masih mendukung agar Otsus Papua dilanjutkan.

Seperti yang di sampaikan Koordinator Lembaga Masyarakat wilayah Saireri Kabupaten Biak Numfor Bapak David Rumansara, dikatakan bahwa beliau tetap mendukung Otsus di Papua dilanjutkan, “saya mengajak dan menghimbau kepada masyarakat Wilayah Saireri khususnya dan Papua pada umumnya, mari kita dukung Otsus Jilid II Papua tetap berlanjut, demi membangun kesejahteraan masyarakat di Wilayah Provinsi Papua”,ucapnya.

Tokoh Budayawan Papua Bapak Ham Wambrau juga menyampaikan mendukung Otsus Jilid II Papua ,”Pandangan saya terhadap Otsus Jilid I di Papua pada prinsipnya sangat baik dan telah dirasakan hasilnya oleh seluruh masyarakat Papua, walaupun masih ada hal-hal yang perlu di perbaiki atau di evaluasi, oleh sebab itu saya atas nama Budayawan dan seniman masyarakat Papua menerima Otsus Jilid II di tanah Papua, demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera adil dan makmur,”tuturnya.

Juru Bicara Konkain Karkara Biak (KKB) Bapak Sefnat Koibur menyampaikan dukungan adanya Otsus jilid II di Papua,”Mari kita sambut Otsus Jilid II di tanah Papua, agar pembangunan berjalan lancar seperti yang diharapkan masyarakat Papua, khususnya kota Biak”ucapnya.

“Saya harapkan kepada pemerintah daerah, pada Otsus jilid II nanti benar-benar bisa mengontrol dan bertanggung jawab terhadap penggunaan dana Otsus jilid II, “gunakan anggaran dana untuk kesejahteraan masyarakat Papua,” tambahnya.

Ibu Mien Yawan tokoh wanita Kabupaten Biak Numfor juga menyampaikan dukungan terhadap Otsus jilid II di Papua,”saya mewakili kaum wanita Biak Numfor mendukung dan setuju Otsus jilid II dilanjutkan”, pungkasnya.

“Tetapi kita juga harus mengevaluasi tentang penggunaan dana pada Otsus jilid I, karena kinerja pemerintah masih ada yang perlu di perbaiki, hal-hal yang masih kurang di Otsus Jilid I harus di perbaiki dan menjadi acuan perbaikan pada Otsus Jilid II”, tambahnya.

Sama halnya apa yang di sampaikan tokoh pemuda Kabupaten Biak Numfor Saudara Jimy Krobo mewakili pemuda Biak Numfor, menerima Otsus Jilid II di Papua,” dengan catatan Otsus Jilid II nantinya bisa menjawab apa yang menjadi harapan kita bersama”, ujarnya.

PENDAPAT TOKOH BIAK NUMFOR TENTANG OTSUS JILID II

Biak UU no 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua merupakan kebijaksanaan yang di ambil Pemerintah Pusat dalam meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan masyarakat Papua.

Namun dengan keberadaannya Otsus di Papua masih ada fenomena pro dan kontra yang muncul, khususnya di kalangan Orang Asli Papua (OAP) tentang kebijaksanaan dalam mengelola dana Otonomi Khusus. Ada yang menolak Otsus dilanjutkan, namun tidak sedikit juga yang mendukung Otsus tetap dilanjutkan walaupun ada beberapa evaluasi yang harus di perbaiki.

Berbagai kalangan seperti tokoh pemuda, tokoh wanita, tokoh adat , tokoh masyarakat dan tokoh agama yang berada di Kabupaten Biak Numfor masih mendukung agar Otsus Papua dilanjutkan.

Seperti yang di sampaikan Koordinator Lembaga Masyarakat wilayah Saireri Kabupaten Biak Numfor Bapak David Rumansara, dikatakan bahwa beliau tetap mendukung Otsus di Papua dilanjutkan, “saya mengajak dan menghimbau kepada masyarakat Wilayah Saireri khususnya dan Papua pada umumnya, mari kita dukung Otsus Jilid II Papua tetap berlanjut, demi membangun kesejahteraan masyarakat di Wilayah Provinsi Papua”,ucapnya.

Tokoh Budayawan Papua Bapak Ham Wambrau juga menyampaikan mendukung Otsus Jilid II Papua ,”Pandangan saya terhadap Otsus Jilid I di Papua pada prinsipnya sangat baik dan telah dirasakan hasilnya oleh seluruh masyarakat Papua, walaupun masih ada hal-hal yang perlu di perbaiki atau di evaluasi, oleh sebab itu saya atas nama Budayawan dan seniman masyarakat Papua menerima Otsus Jilid II di tanah Papua, demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera adil dan makmur,”tuturnya.

Juru Bicara Konkain Karkara Biak (KKB) Bapak Sefnat Koibur menyampaikan dukungan adanya Otsus jilid II di Papua,”Mari kita sambut Otsus Jilid II di tanah Papua, agar pembangunan berjalan lancar seperti yang diharapkan masyarakat Papua, khususnya kota Biak”ucapnya.

“Saya harapkan kepada pemerintah daerah, pada Otsus jilid II nanti benar-benar bisa mengontrol dan bertanggung jawab terhadap penggunaan dana Otsus jilid II, “gunakan anggaran dana untuk kesejahteraan masyarakat Papua,” tambahnya.

Ibu Mien Yawan tokoh wanita Kabupaten Biak Numfor juga menyampaikan dukungan terhadap Otsus jilid II di Papua,”saya mewakili kaum wanita Biak Numfor mendukung dan setuju Otsus jilid II dilanjutkan”, pungkasnya.

“Tetapi kita juga harus mengevaluasi tentang penggunaan dana pada Otsus jilid I, karena kinerja pemerintah masih ada yang perlu di perbaiki, hal-hal yang masih kurang di Otsus Jilid I harus di perbaiki dan menjadi acuan perbaikan pada Otsus Jilid II”, tambahnya.

Sama halnya apa yang di sampaikan tokoh pemuda Kabupaten Biak Numfor Saudara Jimy Krobo mewakili pemuda Biak Numfor, menerima Otsus Jilid II di Papua,” dengan catatan Otsus Jilid II nantinya bisa menjawab apa yang menjadi harapan kita bersama”, ujarnya.

Sama halnya apa yang di sampaikan tokoh pemuda Kabupaten Biak Numfor Saudara Jimy Krobo mewakili pemuda Biak Numfor, menerima Otsus Jilid II di Papua,” dengan catatan Otsus Jilid II nantinya bisa menjawab apa yang menjadi harapan kita bersama”, ujarnya.

Share.

About Author

Leave A Reply