Dihari ULTAH Kemerdekaan RI Jaksa Robertino Fedrik Adhar Melepaskan Kepenatan Dunia

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Dihari Ultah Kemerdekaan RI ke 75, tepatnya usai pembacaan Teks Proklamasi Indonesia di Istana Negara, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin SH MH, Jaksa dari Kejaksaan negeri (Kejari) Jakarta Utara, pukul 11.00 WIB, dia merdeka/terbebas dari kepenatan dunia, menyelesaikan dan mengakhiri penderitaanya, dan pergi dengan tenang dalam damai menghadap Sang Yang Maha Esa, Senin 17 Agustus 2020, PKL 11.00 Wib.

Fedrick Adhar sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, dia masih sempat dada-dada dengan senyum kepada sanak keluarga dan dokter yang merawatnya. Seakan dia mengetahui bahwa akan meninggalkan dunia ini.

“Selamat jalan saudara Robertino Fedrick Adhar Syarifuddin, SH, MH! Kami dari Koordinatoriat Wartawan Pengadilan/Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyampaikan Turut Berdukacita yang sedalam-dalamnya kepada Istri tercinta dan seluruh keluarga tercinta diberikan ketabahan,” demikian ucapan dari wartawan Koordinatoriat PWI JAya Pengadilan/Kejaksaan Jakarta Utara, sebagai Mitra kerja.

Fedrick Adhar dikenal cukup dekat dengan wartawan dilingkungan kejaksaan. Demikian juga kepada para pegawai kejaksaan, yang utamanya para pengawal tahanan.

Fedrik Adhar juga sangat terkenal sebagai salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Dia sempat dicurigai dalam tuntutan satu tahun dua pelaku, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis.

Sejumlah pihak sempat menyesalkan tuntutan tersebut karena dianggap terlalu ringan. Sayangnya, yang dijadikan sasaran tembak justru Fedrik Adhar sendiri. Masih banyak penegak hukum yang belum paham SOP penuntutan di Kejaksaan. Bahwa setiap kasus yang mendapat perhatian publik rencana tuntutan (rentut)nya sampai ke Kejaksaan Agung. Jadi ada rentut berjenjang mulai dari Jaksanya ke Kajari, Terus ke Kejaksaan Tinggi lalu ke Kejaksaan Agung yakni Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Umum (Pidum).

Artinya, JPU hanya eksekutor yang membacakan surat Tuntutan dipersidangan.

Dari informasi yang dihimpun radaronline.id, bahwa fedrick Adhar positif hasil tes swab. Dan dia memiliki penyakit bawaan diabetes. Selamat jalan kawan!!!

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply