RadarOnline.id, SAMARINDA – Rangkaian peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda menggelar upacara penyerahan remisi umum kepada narapidana di Halaman Lapas Kelas IIA Samarinda, Minggu (16/8).
Acara dihadiri Gubernur Kaltim H Isran Noor, Danrem 091/ASN Danrem 091/ASN Brigjen TNI Cahyo Suryo Putro, S.Ip, M.Si., Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim HM Jauhar Efendi, Wakil Waliota Samarinda, H Barkati, Kepala Kantor Wilayah Kemenhum dan HAM Kaltimtara Agus Subandriyo SH, Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda Muhammad Agung Setiawan Ilham, Forkompinda Kaltim, Kapolres Kota Samarinda dan Dandim 0901/Samarinda.
Upacara penyerahan remisi diawali laporan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim Agus Subanrio, pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang remisi, berikut penyerahan remisi umum secara simbolis. Dilanjutkan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Prof Yasona Laoly yang dibacakan Gubernur Kaltim Isran Noor.
Dalam sambutan tertulisnya, Menkumham mengatakan patut bersyukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini sebagai milik segenap masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali warga binaan Pemasyarakatan.
Perwujudan rasa syukur tampak dalam memberikan dan perlakuan yang manusiawi dan beradab kepada warga binaan pemasyarakatan.
“Perlakuan didasarkan pada penghormatan terhadap hak dan martabat kemanusiaan bagi warga pemasyarakatan dan warga binaan,” katanya.
Sumber Penrem 091/ASN