RadarOnline.id, JENEPONTO- Sidang perdana kasus perdata di Pengadilan Jeneponto dengan Nomor perkara 14/Pdt G/2020/PN Jnp akhirnya di sidangkan pada Kamis (13/8/2020) di pimpin Ketua Majelis Hakim, Rizal Taufani SH MH.
Sidang Perdana kasus perdata PT.PLN (Persero) Punagayya Jeneponto sebagai tergugat hanya di hadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat Kawali dari Law Firm DR.Muhammad Nur SH MH & Associates yang di pimpin oleh DR. Muhammad Nur, dan enam Penasehat hukum lainnya, yakni Danial Maksud SH, Djaya SKM SH, Peri Herianto SH, Herman Nompo, SH, Kartini SH dan Yusuf Akbar Safriludin SH.
Kuasa Hukum Kawali, DR. Muhammad Nur mengatakan bukti yang kami miliki dari klien kami sangat kuat karena adanya dukungan surat dari pemerintah desa sampai bupati dan dinas lingkungan hidup serta adanya hasil analis dari PT Sucopindo yang mengatakan bahwa sumur usaha kawali benar tercemar karena abu dari PLTU.
DR.Muhammad Nur, berharap Sidang kedua 25 Agustus 2020, pihak tergugat PT. PLN (Persero) Punagayya Jeneponto dapat menghadiri sidang.
BACHTIAR BARISALLANG