Merujuk PP Nomor 35 Tahun 2019 Seluruh ASN Depok Diberi Gaji Ke-13

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, KOTA DEPOK — Pemerintah Kota Depok telah menyiapkan anggaran kurang lebih sebesar Rp 28 miliar, yang akan dibayarkan kepada sejumlah 6.381 Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jadi benar, pemberian tersebut untuk gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok akan segera terealisasikan, namun pencairannya masih menunggu penyelesaian Peraturan Wali Kota (Perwal). Saat ini, sedang proses Perwal. Kami sedang menunggu Perwalnya,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana, Rabu (12/8), di Balaikota Depok, Jawa Barat.

Menurutnya, bahwa dengan pemberian gaji ke-13 ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019. Disebutkannya, gaji ke-13 yang diberikan setara penghasilan bulan sebelumnya. Dengan rincian, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Artinya, masing-masing pegawai akan mendapatkan gaji yang berbeda tergantung golongan mereka. Mulai dari Rp 3 juta sampai Rp 8 juta,” tutur Nina.

Nina menambahkan, bahwa anggaran yang dialokasikan untuk gaji ke-13 tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Jadi, dengan adanya tambahan ini, diberharapkan agar belanja masyarakat bisa terkontrol.

“Artinya, dengan demikian kita bisa mengaturnya berdasarkan dan mengacu kepada PP diatas, mudah-mudahan bisa segera cair, terutama di masa Pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya.

MAULANA SAID

Share.

About Author

Leave A Reply