RadarOnline.id, JAKARTA – Jaksa Agung (JA) RI. Dr. Burhanuddin SH. MH mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 1020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan Dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana, Selasa (11/8).
Pencabutan itu kata Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono dengan pertimbangan telah menimbulkan disharmoni antar bidang tugas sehingga pemberlakuannya saat ini dipandang belum tepat. ” Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 itu dinyatakan dicabut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI. Nomor 163 Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020 tentang Pencabutan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana,” ujar Kapuspenkum.
Hari Setiyono mengungkapkan, bahwa Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tersebut belum secara resmi dikeluarkan atau diedarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung, namun sudah ada yang beredar. “Beredarnya pedoman tersebut melalui media sosial WhatsAp diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu akan dilakukan penelusuran terhadap siapa yang menyebarkannya,” tegas Kapuspenkum Kejagung RI itu.
Lebih jauh Kapuspenkum menjelaskan bahwa ketentuan pasal 8 ayat (5) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. yang berbunyi “Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung”, yang dalam pelaksanaannya menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda sehingga perlu ditindak lanjuti dengan pedoman pelaksanaannya. Dan hal tersebut telah dilakukan kajian yang cukup lama, namun hingga saat ini masih diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait,” ujarnya.
THOMSON