RadarOnline.id, JAKARTA – BPKN Periode ke IV (2017-2020) akan usai masa kerjanya pada tanggal 20 Agustus 2020 dan akan memasuki periode ke V (2020-2023) menurut informasi yang disampaikan oleh BPKN akan ada pejabat BPKN yang memasaki akhir masa baktinya dan ada juga yang masih melanjutkan keperiode selanjutnya.
Walaupun masa tugas telah selesai pada bulan Agustus ini BPKN periode ke IV akan tetap melaksanakan tugasnya sampai pelantikan pejabat komisioner yang baru.
BPKN secara resmi juga menyampaikan terimaksihnya kepada para media yang telah membantu tugas BPKN dalam mensosialisasikan BPKN kepada masyarakat luas baik lewat media online, cetak, radio, maupun televisi.
Rolas Sitinjak selaku Wakil Ketua BPKN yang hadir pada zoom meeting laporan kinerja BPKN periode ke IV menjelaskan bahwa BPKN terdiri dari 4 Komisi, yaitu Komisi 1 bagian pengkajian, Komisi 2 bagian Humas, Komisi 3 bagian Advoksi dan pengaduan, komisi 4 penguatan lembaga dan hubungan kerjasama, itu kontruksi tentang BPKN.
“Pada prinsipnya atau pada intinya adalah bagaimana supaya negara hadir didalam setiap masalah dan hak-hak konsumen terpulihkan,” kata Rolas Sitinjak dalam laporan kinerja BPKN yang dilaksanakan di zoom meeting bersama dengan rekan media, Senin (10/8).
Rolas Sutinjak menerangkan jika berbicara tentang BPKN berarti kita berbicara tentang regulasi perlindungan konsumen juga berbicara tengan BPSK tentang penyelesaian sengketa mereka di hilir dan kita BPKN di hulu membuat regulasi-regulasi tentang BPKN. Banyak regulasi yang telah kita lakukan juga banyak juga kita telah membantu konsumen.
“Kita merasa sekarang ini pengaduan semakin tinggi itu membuktikan trust (kepercarayaan) masyarakat semakin tinggi kepada BPKN. Jadi tugas dari BPKN RI adalah memastikan negara hadir agar konsumen mendapatkan haknya,” pungkas Rolas Sitinjak.
EDISON MUNTHE