RadarOnline.id, KOTA DEPOK — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020, masih situasi pandemi Covid-19. Pemerintah Kota Depok telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 003.1/377-Huk/Promentasi tentang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020 Tingkat Kota Depok.
“Jadi, Surat Edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 tanggal 6 Juli 2020, tentang Pedoman Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020. Selain itu juga Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 003.3/119/Humaspro tentang Pedoman Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 Tingkat Provinsi Jawa Barat. Artinya, dengan diterbitkan surat tersebut sebagai pedoman pelaksanaan Kegiatan HUT RI dalam situasi pandemi Covid-19 di Kota Depok, harus menyesuaikan prosedur yang sudah ditetapkan,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Selasa (11/8), di Balaikota Depok, Jawa Barat.
Dia menjelaskan, bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan peringatan HUT ke-75 RI. Diantaranya, memasang umbul-umbul, dekorasi dan menghias bangunan kantor atau bangunan tempat usaha atau bangunan tempat tinggal masing-masing untuk memeriahkan peringatan HUT ke-75 RI.
Kemudian, mengibarkan bendera merah putih satu bulan dimulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2020. Selanjutnya, lurah agar meneruskan imbauan ke tingkat RT dan RW serta kepada pengembang atau penghuni perumahan yang ada diwilayahnya untuk memasang umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya.
“Sedangkan, ada tanggal 14 Agustus, agar masyarakat mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa baik televisi, radio, maupun media online,” jelas Idris.
Idris juga menambahkan, bahwa di dalam SE tersebut disampaikan pada 17 Agustus 2020, pukul 10.17-10.20 WIB selama 3 menit wajib menghentikan aktivitasnya sejenak dengan berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak diberbagai lokasi hingga pelosok daerah. Kemudian, pengecualian menggentikan aktivitas sejenak, berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
Selanjutnya, seluruh warga masyarakat tidak diperbolehkan menyelenggarakan perlombaan atau kegiatan perayaan puncak HUT RI yang mengumpulkan banyak orang secara tatap muka langsung.
“Jadi dengan SE itu, sudah dirancang beberapa pedoman peringatan HUT RI, termasuk tidak diperbolehkannya kegiatan yang mengumpulkan banyak orang selama pandemi Covid-19,” imbuh orang nomor satu di Kota Depok itu.
MAULANA SAID