RadarOnline.id, SURABAYA – Mafia judi online jaringan nasional yang melibatkan Dolfiandra Susanto Putra dan Celvian, warga Surabaya, serta Budi Putra Philips warga Gowa, Sulawesi Selatan, terbilang sakti. Setelah ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pada pertengahan Mei 2015, mereka hanya dijatuhi hukuman 2 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) surabaya
Dalam Sipp PN Surabaya dengan nomor perkara 27/PID.S/2015/PN SBY menyatakan Terdakwa DOLFIANDRA SUSANTO PUTRO, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perjudian “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan,”tertulis dalam sipp PN Surabaya.
Perlu diketahui, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan judi online antar provinsi beromzet Rp 2 miliar per bulan. Polisi menangkap tiga bandar besar yang membawahi ratusan pengecer.
Tiga tersangka yang diringkus adalah Dolfiandra Susanto Putra (28) Taman Internasional Surabaya, Celvian (35) warga Puri Sentra Raya, Surabaya; dan Budi Putra Philips (38) warga Gowa, Sulawesi Selatan.
Pengungkapan bandar kakap itu berawal dari informasi semakin maraknya permainan judi bola sistem online dalam beberapa bulan terakhir. Anggota unit Jatanras kemudian melakukan penyelidikan.
”Kami menembus jaringan mereka,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete, Rabu (13/5/2015) lalu.
Petugas lalu berhasil meringkus Dolfiandra Susanto Putra di rumahnya. Dia membawahi lebih dari seratus pengecer di Surabaya. Para pengecer itulah yang mencari penomboknya.
Polisi juga menangkap Celvian yang satu tingkat dengan Dolfiandra Susanto Putra dengan membawahi ratusan pengecer. ”Mereka sama-sama menguasai pasar judi di Surabaya,” sambung AKBP Takdir Matanette.
Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dengan melacak siapa saja yang ada di atas mereka. Hasilnya, petugas menemukan agen besar bernama Budi Putra Philips, warga Gowa, Sulawesi Selatan.
HARIFIN