Diskominfo Gelar Diklat Jurnalis Menggantikan UKW (Part 5)

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Oleh: Agung Ketua Roadshow, Ketua MOI Jatim, Ketua Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media Jawa Timur

TIGA Hari kami melakukan roadshow mulai 31 Juli dan berakhir 2 Agustus 2020 di wilayah tapal kuda dan pantura (Kab. Lumajang, Kab. Jember,Kab. Banyuwangi,Kab. Situbondo) banyak menjaring aspirasi dari para pemimpin umum, pemimpin redaksi/penanggungjawab, Kepala Biro bahkan teman-teman para ujung tombak media di lapangan, wartawan.

Ditulisan saya sebelumnya yakni seri I dengan judul Gubernur Jatim di minta saat pengesahan APBD 2021 Kab/Kota untuk belanja media harus adil, seri II mengangkat topik Kerjasama media dengan Pemda cukup berbadan hukum, seri III  Ungkap kekerasan dan korupsi buat MoU dengan kepolisian dan kejaksaan.

Seri IV  topik yang disajikan Perpustakaan pers menjawab kekosongan literasi media, dan seri V  Sabtu (8/8/2020) menayangkan judul Diskominfo Bisa Gelar Diklat Jurnalis Dengan Ujian, Menggantikan UKW (Uji Kompetensi Wartawan).

Judul yang kami angkat bukan untuk mencampuri terlalu jauh tentang tupoksi Kominfo dan mengkecilkan arti dari Dewan Pers, yang selama ini lembaga resmi di lindungi UU Pers sehingga bertanggungjawab atas produknya, yakni UKW dengan menunjuk berbagai lembaga  yang berhak menjadi tim penguji.

Tulisan ini sebaliknya memberikan masukkan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Prtovinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota bahwa sebenarnya pelaksanaan UKW dapat dilaksanakan oleh Diskominfo yang ada pada 34 provinsi dan 514 Kabupaten/Kota (416 Kabupaten & 98 Kota) di Indonesia.

Dengan keterbatasan anggaran dari pusat dan keterbatasan lembaga penguji yang telah di rekomendasi oleh Dewan Pers, tentu bukan hal yang mudah untuk percepatan peningkatan mutu wartawan, yang sering akrab di telinga dengan sebutan UKW.

Padahal kita yakin dari 514 Kabupaten/Kota, kita sebut saja ada 200 wartawan di Kabupaten/Kota di kalikan 514, angkanya  sudah menembus 100.000 yang harus mengikuti UKW.

Ini baru 200, belum kita lipatkan menjadi 300 atau diatasnya. Pertanyaannya apakah mereka yang belum UKW di daerah yang saya sebut di katakan jurnalis …..?Tentu tidak, karena banyak faktor-faktor lain, biaya, waktu dan sebagainya yang lebih paham adalah mereka sendiri,

Keinginan Pemerintah untuk melindungi media sudah terwujud dengan UU Pers Tahun 1999, sekarang tinggal mewujudkan keinginan Pemerintah meningkatkan mutu wartawan, Dewan Pers kembali kita sentil punya produk UKW, lalu apakah Dewan Pers bisa maksimal soal penyelenggaraan UKW di Indonesia, tentu ada kendala seperti yang kami kemukakan di atas.

DISKOMINFO

Jika Dinas Komunikasi dan Informasi ada yang menyatakan kami hanya sebagai lembaga pemberi informasi dan sebagainya seperti dalam visi dan misinya memang tidak salah, namun tidak boleh menghindar dari tanggungjawab di setiap Provinsi, Kabupaten/Kota selalu ada media yang punya awak media yang butuh selain pengawasan juga pembinaan, salahsatunya melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang sekaligus untuk menguji kompetensi wartawan.

Apa bisa seperti UKW? Jawabnya jelas bisa, jika materi uji sebanyak 12 materi uji yang selama ini di gunakan untuk lembaga penguji UKW di terapkan saat Pendidikan dan Pelatihan Wartawan (PLW). Ada yang lulus dan tidak, bisa mengulang, seperti UKW, tapi tanpa biaya baik PLW maupun Diklat ulang.

Anggarannya sudah di masukkan dalam APBD untuk PLW dan workshop jurnalistik lainnya. Kurang percaya silakan buka di google berita tentang Diskominfo Kabupaten/Kota mengadakan worskshop jurnalistik yang di dukung APBD I dan II.

Sebagai tim penguji bisa diambilkan dari para penguji yang sudah mendapat rekomendasi dari Dewan Pers, atau para Dosen dari perguruan tinggi dari Fakultas Ilmu Komunikasi atau Dosen dari berbagai sekolah tinggi ilmu komunikasi di Provinsi, Kabupaten, Kota.

Dosen cukup diberi materi uji sejumlah 12 tersebut, para dosen tentu ke ilmuannya dan dedikasinya tidak perlu diragukan lagi, karena urusannnya adalah untuk mencerdaskan bangsa melalui karya jurnalistik yang dihasilkan wartawan, dan dosen sudah terbiasa menghadapi mahasiswa.

Kelebihan lain, tidak lagi pejabat yang ragu tentang kompetensi wartawan, tidak ada membuka website Dewan Pers nama-nama yang mempunyai status wartawan muda, madya dan utama, cukup ada kesepakatan antara media lokal Kabupaten/Kota membuat grade status sesuai jabatan. Tidak ada kolusi. Pejabat di tingkat provinsi, kabupaten/kota merasa nyaman karena semua media dan jurnalis dalam pengawasan dan pembinaan Diskominfo.

Sebentar lagi pembuatan dan pengesahan anggaran 2021, tidak ada aturan hukum yang melarang bahwa Diskominfo melakukan Pendidikan dan Pelatihan beserta ujian untuk wartawan yang meliput di daerah, dan juga tidak ada larangan dari Dewan Pers, kedua lembaga ini mari kita dukung untuk melakukan ujian yang berkualitas untuk wartawan supaya profesional.

Share.

About Author

Leave A Reply