Dadan Rustandi Targetkan Revisi Perda RTRW Rampung Akhir 2020

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, KOTA DEPOK – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, Dadan Rustandi menjelaskan, bahwa untuk kegiatan Persetujuan Subtansi Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok mengenai Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok Tahun 2012 – 2032, pihaknya menargetkan kegiatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) rampung akhir tahun 2020.

“Artinya, setelah disahkan Perda ini bisa menjadi landasan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk mengeluarkan perizinan. Jadi, kita juga sudah mengetahuinya, kegiatan ini telah dilaksanakan sejak 2019. Namun memang harus melalui proses yang panjang. Target kami secepatnya ingin rampung, minimal akhir tahun ini,” ujar Dadan, di kantornya.

Menurutnya, bahwa dari hasil dari kegiatan ini, akan dibuat berita acara dan diserahkan ke Gubernur Jawa Barat (Jabar) serta lintas sektor.

“Jadi, September kita masuk dalam tahapan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Dewan, setelah itu persetujuan substansi gubernur, Lintas Sektor Kementerian Agrarian dan Tata Ruang (ATR) dan berakhir di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) untuk dapat Perdanya,” tutur Dadan.

Dadan juga menambahkan, bahwa kegiatan konsultasi publik Raperda Revisi RTRW ini bisa menghasilkan kesepakatan antara masyarakat dan Pemkot Depok. Dengan begitu, pihaknya bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Jadi hingga saat ini, pihaknya masih dalam tahapan penyampaian draft yang sudah disusun. Mudah-mudahan menemui kesepakatan, sehingga kita bisa lanjut ke proses selanjutnya,” pungkas mantan Kepala BLP Kota Depok itu.

MAULANA SAID

Share.

About Author

Leave A Reply