Robianto Idup Akan Dituntut Setelah HUT Kemerdekaan RI?

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – JPU Marly Sihombing SH MH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Boby Boby Mokoginta dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan menjatuhkan Tuntutan terhadap Terdakwa Robianto Idup (pengusaha tambang batubara) yang dijerat dengan kasus penipuan dan penggelapan itu setelah perayaan HUT Kemerdekaan RI, atau tepatnya tanggal 18 Agustus 2020 mendatang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal itu dilakukan setelah selesai Pemeriksaan saksi saksi dan yang terakhir didengarkan pendapat ahli Dr Dian Adriawan Daeng Tawang SH MH yang disusul pemeriksaan terhadap terdakwa Robianto Idup, Kamis (6/8) kemarin.

Dr. Dian Adriawan yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu mengatakan bahwa pasal 378 KUHP mengatur tindak pidana penipuan dengan unsur deliknya menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Artinya, perbuatan dilakukan dengan sengaja demi dapatkan keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain yang dilakukan secara melawan hukum.

“Melawan hukum di sini berarti pelaku tidak mempunyai hak untuk menikmati obyek barang atau uang tersebut, bahkan bertentangan dengan hak orang lain yang menjadi korban dirugikan,” kata ahli hukum pidana yang S1, S2 dan S3-nya dirampungkan di Universitas Hasanuddin Makassar itu.

Perbuatan penipuan, urai Dian, memiliki unsur delik memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Akibatnya, seseorang menjadi tergerak untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya atau tergoda memberi hutang maupun menghapuskan piutang kepadanya.

“Suatu kejadian yang didahului pertemuan-pertemuan yang disertai kesengajaan dengan maksud cari keuntungan bagi diri sendiri maupun orang lain termasuk pula sebagai tindak pidana,” terang sang dosen.

Menjawab pertanyaan JPU Boby Mokoginta, apakah dalam kerja sama PT Dian Bara Genoyang (DBG) diwakili Robianto Idup selaku Komisaris PT DBG dengan PT Graha Prima Energy (GPE) yang diwakili Herman Tandrin terdapat juga unsur tindak pidana? Yang dijawab Andi dan mengatakan ada.

Oleh karena PT DBG janji bayar ke PT GPE dan ada pula maksud pihak PT DBG untuk cari keuntungan. “Kalau ada maksud cari keuntungan dengan melawan hukum dan bertentangan dengan hak orang lain, jelas ada tindak pidananya. Sebab janjinya untuk lakukan pembayaran namun tak kunjung direalisasikan itu merupakan bagian dari tipu muslihat,” jelas sang ahli.

Namun menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Ditho Sitompul SH MH dari kantor advokat Hotma Sitompul, dan JPU Marly Sihombing, ahli juga menyatakan bujuk rayu, janji-janji bahkan kata-kata bohong sekalipun jika telah didahului dengan suatu perjanjian dan perjanjian itu masih berlaku maka perbuatan tersebut hanyalah wanprestasi, cidera janji atau tindakan perdata saja. “Penyelesaiannya tergantung kesepakatan dalam perjanjian itu sendiri,” kata ahli, yang agaknya berbeda pendapatnya di bagian awal sidang dan di BAP maupun di penghujung persidangan tersebut. Ketika hal itu ditanyakan JPU Marly, ahli memberi alasan karena di penyidikan dirinya tak pernah diberitahu akan adanya perjanjian antara PT GPE dengan PT DBG.

Dalam pemeriksaan terdakwa sendiri, Robianto yang mengaku sudah banyak lupa hal-hal penting yang terjadi di perusahaannya menyebutkan bahwa dalam tiga kali pertemuannya dengan Herman Tandrin tidak pernah dibicarakan mereka soal invoice atau tagihan PT GPE di PT DBG yang terbengkalai atau tak kunjung dibayar.

“Manajemen PT DBG, terutama Iman Setiabudi-lah selaku Dirut yang membicarakannya. Saya dengan Herman Tandrin bicara hal-hal lain saja,” kata terdakwa Robianto Idup yang juga mengaku telah menjadi korban kriminalisasi dalam kasus tersebut.

Keterangan sejumlah saksi a charge yang dihadirkan JPU selama persidangan menunjukkan adanya persesuaian menguatkan adanya tindak pidana dilakukan terdakwa Robianto Idup. Yaitu sejak terjadi kerja sama antara PT DBG dengan PT GPE awal 2011 hingga penghujung 2012 dalam kaitan penambangan batubara di Kalimantan.

Dalam surat dakwaan JPU Marly Sihombing dan Boby Mokoginta yang dibacakan sebelumnya, Robianto Idup dipersalahkan melanggar pasal 378 dan 372 KUHP. Terdakwa disebutkan mengumbar janji akan segera membayar tagihan PT GPE. “Kerjakan lagi aja dulu bro, nanti pasti saya bayar. Kalau bro tidak kerjakan, dari mana aku bisa bayar bro,” demikian Robianto sebagaimana ditirukan JPU dalam surat dakwaan. PT GPE pun kerja dan kerja lagi, namun kenyataannya tagihan tetap tak dibayar kendati PT DBG memperoleh hasil penjualan batubara dari perusahaan di Singapura sebesar 166,4 juta dolar Amerika Serikat (AS). Padahal, batubara tersebut merupakan hasil kerja keras PT GPE, sementara tagihannya jauh di bawah hasil penjualan itu. Akibatnya, PT DBG diuntungkan puluhan miliar rupiah sementara sebaliknya dengan PT GPE dirugikan puluhan miliar rupiah pula.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply