RadarOnline.id, KOTA DEPOK – Aparat kepolisian Polres Metro (Polrestro) Depok akhirnya berhasil menangkap pembunuh wanita berinisial A (36), yang ditemukan tewas di sebuah kamar di Apartemen Margonda Resident (Mares) 5 di kawasan Kecamatan Beji, Kota Depok merupakan korban pembunuhan pada Selasa (4/8/2020) pukul 20.00 WIB.
“Benar, tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam, FM (37) pelakunya diamankan, di Bekasi, Rabu (5/8). Bahkan kakinya dihadiahi timah panas karena mencoba melawan polisi. Jadi, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pelaku FM berhasil kami tangkap di Bekasi,” ujar Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah, Rabu (5/8), di Mapolrestro Depok.
Menurutnya, bahwa aksi pembunuhan FM terbilang sangat sadis, lantaran korban ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta mulut yang dibekap lakban. Selain itu, pada bagian kepala dan kening korban, petugas menemukan luka lebam yang diduga kuat akibat hantaman benda tumpul.
“Diketahui, pelaku FM merupakan teman pria korban. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan insentif untuk mendalami motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan sadis,” tutur Azis.
Azis juga menegaskan, bahwa pelaku akan terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara kami sangkakan dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
” Jadi, dengan ancaman hukuman terhadap Pasal ini yaitu hukuman mati atau seumur hidup,” tandas orang nomor satu di Polrestro Depok itu.
MAULANA SAID