RadarOnline.id, SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada kurir sabu 8 Kg, Zainab Achmad. Sementara sang adik, Indah Pratiwi dihukum 18 tahun.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Yohanes Hehamoni menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Zainab Achmad selama seumur,”kata hakim Yohanes di ruang sidang Candra, Kamis (6/8).
Sementara nasib mujur dialami sang adik Indah Pratiwi, ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Atas vonis ini, pengacara kedua terdakwa menyatakan banding. Sementara JPU Nizar memilih pikir-pikir.
Usai sidang, pengacara terdakwa Edi Santoso menyatakan jika vonis terhadap Zaenab Achmad tidak adil sebab kata dia ada perkara yang sama dengan barang bukti yang sama namun dihukum 18 tahun.
“ Ini jelas tidak adil, ini bukan lagi pertimbangan hukum yang digunakan namun karena kemiskinan,” ujarnya.
Kedua terdakwa ditangkap bersama barang bukti SS seberat total 8,1 kilogram saat digerebek petugas BNNP Jatim di sebuah hotel di Jemursari pada 28 Desember 2019.
Kedua terdakwa bekerja atas perintah seseorang yang dikenalnya bernama Abang. Mereka mengambil SS yang telah diranjau di Tanjung Pinang. Indah juga sempat mengambil satu paket SS di Bintan. Mereka membeli koper untuk membawa sabu-sabu itu dengan menempuh perjalanan darat secara estafet menuju Surabaya.
Berangkat dari Tanjung Pinang, mereka menuju Dumai naik kapal feri. Selanjutnya menuju Pekanbaru naik bus tujuan Jakarta. Sampai di Jakarta mereka naik kereta api dari Stasiun Gambir menuju Stasiun Pasar Turi. Setibanya di Surabaya, dia menginap di hotel dan digerebek petugas.
Kedua terdakwa diberi ongkos Rp 32 juta dari Abang yang ditransfer melalui rekening sebanyak enam kali. Namun, uang itu sudah dihabiskan saat ditangkap dan hanya tersisa Rp 125 ribu. Pengacara terdakwa Edi Santoso menyatakan, kedua terdakwa dijanjikan akan diberi mobil Honda Jazz jika berhasil mengantarkan SS ke Surabaya.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nizar dari Kejaksaan Tinggi Jatim keduanya dituntut pidana penjara selama seumur hidup.
HARIFIN