RadarOnline.id, TOBA – Biaya Rehabilitasi pembangunan Sarana dan Prasarana air baku pada Embun / Waduk Motung, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara yang bertujuan untuk meningkatkan fungsi sarana bangunan air diduga sengaja di mark up oleh oknum – oknum instansi terkait.
Adapun biaya pembangunan Rehabilitasi Embung / Waduk Motung tersebut yaitu sebesar Rp. 5.035.478.298,- yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 yang dikerjakan oleh CV. Nirmayanto Group dengan waktu pelaksanaan 23 Maret 2020 sampai dengan 18 Oktober 2020 dengan penanggung jawab pekerjaan yaitu Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara.
Papan Proyek pembangunan Rehabilitasi Embung yang biasanya merupakan sumber informasi biaya dan waktu pelaksanaan tidak terpasang di lokasi proyek, bahkan terkesan seperti sengaja di sembunyikan agar tidak diketahui oleh masyarakat. Hal ini jelas tidak sesuai dengan prinsip – prinsip transparansi anggaran.
Viktor Silalahi, salah seorang warga Ajibata mengatakan, “itu biaya pembangunan rehabilitasi embung terlalu mubazir, buang buang anggaran, estimasi perkiraan saya dengan pembangunan yang tampak secara kasat mata paling tinggi biayanya itu dua miliar rupiah, itu juga sudah sangat bagus dan royal itu, ujar mantan Anggota DPRD Tobasa periode 2014 – 2019 ini.
Ukkap Marpaung, mengatakan “Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan yang harus dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek harus transparan, hal ini jelas tertera dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain Undang-Undang KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah, jelasnya.
Namun, anehnya walaupun pagu anggaran pembangunan Rehabilitasi Embung /Waduk Motung begitu besar, para pekerja proyek hanya dibayar dengan upah Rp. 80.000,- per hari, hal ini jelas tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Toba 2020, yang semestinya upah para pekerja tidak boleh lebih rendah dari upah minimum Kabupaten /Kota, ujar Hasanudin Sirait dalam keteranganya yang di sampaikan ke RadarOnline.id.
RODI SITIO