RadarOnline.id, JAKARTA – Jaksa Agung (JA) RI. Dr. ST. Burhanuddin, SH. MH merotasi 3 Jaksa Agung Muda (JAM) dan 1 Staf Ahli Jaksa Agung, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/8).
JA RI Burhanuddin mengangkat Dr. Amir Yanto, SH. MM. MH sebagai JAM Pengawasan (WAS), Dr. Sunarta, SH. MH diangkat sebagai JAM Intelijen, Dr. Fadil Zumhana, SH. MH. diangkat sebagai JAM Pidana Umum (Pidum), dan Dr. Jan Samuel Maringka, SH. MH. diangkat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Bahwa bedasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 134/TPA Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI, telah terjadi mutasi / rotasi jabatan 3 Jaksa Agung Muda dan 1 Staf Ahli Jaksa,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono SH MH, melalui relis yang diterima redaksi Rabu, malam.
Menurut Kapuspenkum, mutasi atau rotasi jabatan tersebut melalui proses mekanisme yang cukup lama dan baru pada akhir bulan Juli 2020 diputuskan oleh Tim Penilai Akhir (TPA) Eselon I (satu), sehingga kemudian diterbitkan Keppres tersebut, katanya.
“Mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan RI adalah hal yang biasa sesuai dengan kebutuhan organisasi. Oleh karena itu mutasi atau rotasi pejabat eselon 1 tersebut diatas adalah dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran personil sehingga tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus, perkara atau hal lainnya, adapun waktu pelantikan akan ditentukan lebih lanjut,” tegas Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono.
THOMSON