RadarOnline.id, SURABAYA – Sidang lanjutan kasus penghinaan nabi dengan terdakwa Bambang Bima Adhis Pratama alias Bimbim digelar hari ini secara teleconfrence, di PN Surabaya, Rabu (5/8). Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Arisandi menghadirkan saksi pelapor, yakni Hanafi dan M. Yasin.
Dihadapan mejelis hakim saksi Hanafi mengatakan dirinya melaporkan terdakwa pada tanggal 15 April 2020 setelah ia mengetahui video di Instagram bimbimadship/bimaadhisp@gmail.com.
“Bimbim itu memplesetkan sebuah lagu yang syairnya sebenarnya. Karena yang dihina itu Nabi Muhammad,” kata Hanafi.
Namun saat ditanya, apa saksi mengetahui, apa tujuan terdakwa membuat video tersebut saksi Hanafi tidak tau apa maksud video tersebut dibuat. “Saya hanya mengetahui syair itu diplesetkan dengan lirik “AISYAH ROMANTISNYA CINTAMU DENGAN NABI DENGAN BAGINDA KAU PERNAH MINUM ANGGUR MERAH, sambil tertawa, kata saksi M. Yasin.
Bimbim diringkus, Selasa (14/4/2020) sekitar pukul 09.00, di rumahnya tanpa perlawanan. Setelah terciduk, Bimbim menangis di hadapan wartawan dan memohon maaf atas perkataannya itu.
“Saya mohon maaf sekali lagi, banyak banyak mohon maaf. Saya sudah menghina agama saya sendiri. Kepada umat Islam, seluruh masyarakat saya minta maaf. Sekali lagi banyak-banyak minta maaf,” kata Bimbim sambil terisak.
Diakuinya, saat kejadian ia dalam pengaruh minuman beralkohol dan sedang pesta miras bersama teman-temannya. Meski menangis dan mengaku menyesal, tak membuat Bimbim bisa lepas dari jeratan Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE Pasal 28, dengan ancaman hukuman 5 tahun.
HARIFIN