warga Perumahan WBM menolak penutupan Akses Jalan
RadarOnline.id, SURABAYA
Warga perumahan Wisata Bukit Mas 1 Surabaya menolak penutupan akses jalan setempat. Warga menilai penutupan yang dilakukan pengembang sepihak, karena tidak pernah dilibatkan. Dan warga pun tidak bisa leluasa melakukan aktivitas.
Johanes Pribadi, salah satu warga mengaku selama ini akses jalan yang ditutup digunakan warga Wisata Bukit Mas 2 untuk keluar masuk. Dengan penutupan itu, warga harus memutar jauh hingga 15-20 menit hanya untuk bisa keluar dari perumahan.
“Ini masalah akses jalan ya. Wisata Bukit Mas ternyata tidak punya akses sendiri. Pengelola beralasan waspada Covid-19. Kalau waspada kan jauh-jauh hari bukan barusan ini. Dengan penutupan ini, kita harus memutar masuk perumahan lain yakni Prambanan. Bisa-bisa jalan 15-20 menit, itu belum macetnya,” kata Johanes, Senin (3/8).
Johanes menjelaskan, warga menerima surat edaran pada 30 Juli 2020. Saat ditanya terkait itu, tidak ada kejelasan dari managemen perumahan. “Ini tadi deadlock pertemuan kita tadi. Dan jawabannya ngambang, kita merasa dibohongi, ternyata akses tidak punya,” jelasnya.
Warga sempat menggelar aksi turun kejalan. Dari pantaun banyak spanduk dipasang di akses masuk maupun pagar rumah warga. Ratusan warga melakukan komunikasi dengan pengelola, namun hasilnya belum ada titik temu.
Sebelumnya warga Wisata Bukit Mas 1 dan 2 juga telah melakukan hearing dengan Komisi A DPRD Kota Surabaya pada 25 Juni 2020. Ada beberapa hasil yang disepakati yakni diantaranya Pemerintah memberikan surat peringatan kepada PT. Sinar Mas Land terkait kapan diserahkannya Fasum dan Fasos.
Kemudian dalam rapat itu, Komisi A meminta Pemkot menghentikan dan menunda segala permohonan perizinan sesuai Perwali Nomor 14 tahun 2016. Selain itu pengembang juga diminta menghentikan pungutan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) kepqda penghuni. Komisi A meminta laporan Penggunaan IPL yang dipungut biaya serta meminta audit independen dan yang terakhir pengembang tidak beh melarang warga melakukan renovasi.
HARIFIN