RadarOnline.id, JAKARTA – Dugaan adanya persekongkolan jahat dalam proses lelang agunan kredit milik debitur Bank Swadesi yang berubah nama menjadi Bank of India Indonesia (BOII), Rita KK/PT Ratu Kharisma semakin terungkap dan menguat dalam persidangan kasus perbankan dengan terdakwa eks Dirut BOII, Ningsih Suciati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jln. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020).
Dua saksi yang dihadirkan JPU Rima SH MH dan Olla SH MH, Njo Hendry Saputra, selaku pemenang lelang agunan Villa Kozy atau milik Rita KK, dan saksi Jayadi Liyono alias Toni Liong dari pralelang menguatkan adanya dugaan permainan dan rekayasa lelang yang pada akhirnya merugikan dibitur Rita KK.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Sainal SH MH., saksi Njo Hendri Saputra mengakui bahwa dirinya, istrinya dan anaknya yang masih duduk di bangku sekolah ikut sebagai peserta lelang Villa Kozy di Seminyak, Bali. “Namun keikutsertaan dirinya dikarenakan mendapat kuasa dari Sugiarto Rahardjo, keponakan Budi Santoso. Sedangkan istri dan anaknya atas kemauan mereka sendiri,” katanya.
Sementara Budi Santoso sendiri pun ikut pula mendaftar di antara 14 peserta lelang lainnya, kendati keponakannya sudah di-ikutkan.
Dugaan rekayasa itu semakin menguat lagi manakala Njo memenangkan lelang. Setelah dilunasi pembelian lelang Rp 6, 3 miliar lebih, risalah atau dokumen lelang bukannya diserahkan Njo kepada Sugiarto Rahardjo sebagai pemberi kuasa kepadanya, melainkan diberikan kepada Budi Santo.
“Kenapa langsung kasihkan dokumen pemenangan lelang itu ke Budi Santoso, yang memberi kuasa untuk mengikuti lelang kepada saudara kan Sugiarto Rahardjo?” tanya salah satu anggota majelis hakim. “Lupa Pak apa alasannya waktu itu, sudah terlalu lama,” jawab Njo.
Saksi Njo mengakui tidak ada jual beli antara Sugiarto Rahardjo dengan Budi Santoso atas kepemilikan Villa Kozy. “Apakah keikutsertaan satu keluarga mengikuti satu pelelangan tidak melanggar ketentuan? Apakah karena harga Villa Kozy ditawarkan terlalu murah hingga sekeluarga mengikuti lelangnya?” tanya JPU Olla. “Harganya wajar saja. Soal anak saya sudah dewasa saat ikuti lelang itu. Istri saya memang berminat atas villa itu, maka dia ikut lelang,” jawab Njo.
Budi Santoso dalam sidang sebelumnya mengatakan, dirinya tidak kenal Njo Hendry Saputra. Berbeda dengan Njo mengaku kenal bahkan cukup dekat dengan Budi Santoso. Jika Budi Santoso mengaku tidak mengetahui jika Villa tersebut masih ada perkara atau gugatan di pengadilan, tidak demikian dengan Njo. Dia tahu namun tak memikirkannya dengan alasan bukan urusannya.
Setelah mendapatkan lelang villa Kozy Rp 6,3 miliar dari Njo, Budi Santoso dalam persidangan sebelumnya juga mengatakan bahwa dirinya kemudian mendapatkan kredit Rp 35 miliar dari May Bank dengan mengagunkan Villa Kozy.
Saksi Jayadi Liyono alias Toni Liong selaku pralelang atau Dirut PT Duta Lelang menyebutkan tugasnya memang mencari pembeli lelang. Dia mengatakan pada lelang satu dan dua yang dilaksanakan PT Balai Lelang, tidak ada peserta lelang. Itu berarti tidak ada juga lelang dilaksanakan. Demikian pula pada rencana lelang tiga dan empat yang dilaksanakan PT Duta Lelang, yang disebut-sebut sebagai milik Jayadi Liyono alias Toni Liong, tidak ada peserta atau peminat villa Kozy hingga tentunya tak terjadi pula lelang. Padahal, saat lelang keempat sudah diturunkan harga dari Rp 7 miliar menjadi Rp 6,3 miliar lebih. Namun entah apa yang terjadi, pada lelang kelima dengan harga sama melonjak peserta lelang sampai 14, yang didominasi keluarga atau kelompok Njo.
Lelang kelima inilah dimenangkan Njo, yang ikut lelang atas kuasa Sugiarto Rahardjo. “Bukankah KPKLN sudah pernah menolak lelang ke Bank Swadesi/BOII, kok selanjutnya bisa tetap dilaksanakan lelang,” tanya majelis hakim ke saksi Toni Liong. Saksi yang sering menjawab pertanyaan jaksa maupun majelis hakim dengan kata lupa itu, kembali mengatakan lupa. “Usia saya sudah lanjut, makan obat saja saya sering lupa. Begitu pula dengan beberapa hal dalam permasalahan ini, saya banyak lupa, sudah lama sih,” kata saksi.
Lelang Villa Kozy di Jln. Dewi Saraswati, Seminyak, Bali, dilaksanakan pada 2011. Jika Njo Hendri Saputra tahu ada gugatan perdata terkait Villa Kozy, tidak demikian dengan Toni Liong. Dia mengaku tidak mendengar ada gugatan perdata terkait obyek lelang. Diapun mengatakan, bukan urusannya jikalau ternyata ada sengketa.
Penasihat hukum terdakwa Ningsih Suciati, Fransisca Romana juga menanyakan kepada kedua saksi apakah pelaksanaan lelang berlangsung kondusif, yang dijawab oleh kedua saksi tidak ada gangguan sama sekali. Pertanyaan-pertanyaan lain yang ditanyakan kepada kedua saksi, dijawab saksi lupa dan lupa.
Terkait kasus perbankan yang membelit Bank Swadesi yang kini namanya menjadi BOII tercatat 21 tersangka. Hanya saja Ningsih Sucuati terlebih dahulu didudukkan di kursi pesakitan. 20 tersangka lainnya yang umumnya eks atau pejabat BOII masih menunggu giliran dimejahijaukan karena berkas perkara mereka sendiri belum dilimpahkan ke pengadilan oleh Kejaksaan atau masih dalam Lidik Bareskrim Polri.
THOMSON