RadarOnline.id, JAKARTA – Buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Soegianto Tjandra (baju tahanan) ditangkap dan tiba di Bandara Halim Perdakusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam.
Penangkapan Djoko Tjandra atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ternyata ikut terlibat dalam upaya penangkapan buronan koruptor kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali senilai Rp 904 milliar yang ditangani Kejaksaan Agung di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (30/7).
Dalam kasus ini, Presiden Jokowi ikut menyimak perkembangan dan memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Aziz untuk segera menangkap buronan Djoko Tjandra, karena heboh di masyarakat setelah diketahui Djoko pernah melenggang pulang ke Indonesia.
“Bapak Presiden perintahkan Bapak Kapolri untuk segera mencari dan menangkap Saudara Djoko Tjandra di manapun berada dan menuntaskan kasus ini,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
“Atas perintah tersebut, Bapak Kapolri kemudian membentuk tim yang dipimpin saya sebagai Kabareskrim,” jelasnya.
Kapolri mengupayakan kerja sama police-to-police dengan Kepolisian Diraja Malaysia yang membantu proses penangkapan buronan kelas kakap setelah didapat informasi tentang keberadaan Djoko Tjandra.
“Kemudian berdasarkan perintah Kapolri, kami mencari informasi tentang keberadaan Djoko Tjandra. Kami dapat informasi yang bersangkutan di Kuala Lumpur, Malaysia,” terang Listyo.
“Kapolri menindaklanjuti dengan kerja sama police-to-police. Hari ini, kami dapat kepastian yang bersangkutan ada di suatu tempat di Kuala Lumpur, sehingga tim segera berangkat. Alhamdulillah, semua proses berjalan dengan lancar dan Saudara Djoko Tjandra dapat dibawa pulang,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, Kabareskrim menjanjikan bahwa proses hukum selanjutnya akan transparan dan Djoko Tjandra akan diserahkan ke kejaksaan untuk menjalani pidana kurungan.
“Kami akan tetap transparan dan objektif untuk menjaga muruah kepolisian. Dan, kami berterima kasih kepada Kepolisian Diraja Malaysia terhadap proses penangkapan Djoko Tjandra sehingga yang bersangkutan bisa kembali ke Tanah Air,” tegas Listyo.
Sumber: BeritaSatu.com