Utamakan Pengembalian Uang, Kreditur PT WBN Menyetujui Proposal Debitur

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Mayoritas Kreditur PT Wahana Bersama Nusantara (PT WBN) menyetujui proposal perdamaian yang ditawarkan debitur (PT WBN) dalam Rapat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT WBN Nomor 125/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt. Pst yang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2020).

Dalam Rapat dengan agenda voting yang dihadiri 1.711 kreditur, sebanyak 1.530 kreditur atau 89% dari total kreditur yang hadir menyatakan menyetujui proposal perdamaian yang ditawarkan PT WBN, sedangkan 181 kreditur atau 11% menolak proposal debitur.

Menurut salah satu kuasa hukum kreditur dari Kantor Law Office RBS & Partners, Laurensius Ataupah SH MH., menyetujui atau menolak proposal perdamaian yang ditawarkan debitur bukanlah hal yang mudah karena dua-duanya merupakan pilihan yang sulit, masing-masing ada plus minusnya.

“Kalau menolak proposal maka secara hukum debitur pailit, dan jika debitur pailit kreditur bisa kesulitan memperoleh kembali uangnya jika debitur tidak memiliki cukup asset. Sebaliknya jika menyetujui proposal, maka masih ada harapan bagi kreditur untuk memperoleh kembali uangnya, walaupun kreditur masih harus menunggu beberapa tahun.” kata Laurensius.

Lebih lanjut Laurensius mengatakan mayoritas kreditur menyetujui proposal debitur karena kreditur masih berharap uangnya kembali.

“Dengan menyetujui proposal debitur kita berharap uang kreditur bisa kembali karena kreditur masih diberi kesempatan melakukan usaha-usaha guna mengembalikan uang kreditur,” jelas Laurensius.

Laurens mengungkapkan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU pada Pasal 222 ayat (2) disebutkan bahwa, “Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.”

Sebelumnya kreditur menolak untuk di pailitkan. Namun ini pilihan yang paling baik karena memang asset yang sangat sedikit. “Makanya Kreditur lebih menyetujui proposal perdamaian, harapannya kreditur bisa mendapatkan kembali uangnya,” ujarnya.

Dimana proposal yang ditawarkan terdiri dari 7 kategori. Kebetulan Kreditur yang saya wakili ada di kategori 4 dengan besar pinjaman maksimal Rp 2 milliar.

“Untuk pembayaran 1-2 miliar itu ditawarkan mulai Maret 2021 hingga batas akhir September 2025 secara angsur tiap bulan dengan bayar penuh,” tegas Laurens.

Dengan maraknya kasus Investasi Bodong ini, Law Office RBS and Partners membuka posko aduan di +62 812 8823 2223. Diharapkan bagi para korban untuk segera melapor dan jangan terjebak modus PKPU para oknum Investasi Bodong . AYO SEGERA LAPORKAN.

Selanjutnya agenda Sidang Permusyawaratan, Majelis Hakim akan dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2020.

YEN

Share.

About Author

Leave A Reply