RadarOnline.id, SURABAYA – Sidang perdana kasus penghinaan nabi dengan terdakwa Bambang Bima Adhis Pratama alias Bimbim digelar di PN Surabaya, Rabu (29/7).
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya membacakan dakwaannya kepada terdakwa.
Bambang Bima alias Bimbim didakwa dengan tentang penghinaan Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sebelum membacakan dakwaannya, Jaksa Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya lebih dulu mengungkapkan kronologi penghinaan yang diduga dilakukan terdakwa Bambang Bima alias kepada nabi.
Jaksa mengatakan Bambang Bima membuat sebuah rekaman video menggunakan Handphoe Iphone 7 warna hitam miliknya selanjutnya sambil tertawa dan mengangkat gelas berisi anggur merah merk MC Donald, melantunkan sebuah lagu yang sedang viral berjudul Aisyah dengan lirik yang dirubah menjadi ‘Aisyah Romantisnya Cintamu Dengan Nabi Dengan Bahinda Kau Pernah Minum Anggur Merah’.
“Selanjutnya terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya dokumentasi elektronik yang bermuatan penghinaan tersebut di Instagram bimbimadship/bimaadhisp@gmail.com,” kata Jaksa Deddy Arisandi.
Tayangan Instagram tersebut kemudian diakses masyarakat dan mengakibatkan masyarakat beragama Islam marah dan kecewa. “Sebab terdakwa melecehkan junjungan umat Islam, Nabi Muhammad SAW beserta Aisyah,” pungkas jaksa Deddy Arisandi.
HARIFIN